JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung upaya hukum yang dilakukan aktivis lingkungan Heri Budiawan atau yang dikenal Budi Pego. Aktivis yang dituduh menyebarkan paham komunisme ini baru saja divonis 4 tahun penjara dalam tahap kasasi oleh Mahkamah Agung.
"Kami akan mendukung teman-teman Budi Pego kalau dia memang melakukan perlawanan hukumnya. Komnas HAM bisa menggunakan amicus-nya memberikan keterangan di muka pengadilan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kawasan Cikini, Minggu (16/12/2018).
Baca juga: Para Pengajar HAM Sesalkan Hukuman Aktivis Lingkungan Heri Budiawan Diperberat
Choirul mengatakan Komnas HAM sejatinya menghormati putusan yang dibuat oleh lembaga MA. Namun, dia berharap MA bisa memperhatikan narasi keadilan yang ada di masyarakat.
"Jangan sampai orang yang sebenarnya memperjuangkan sesuatu malah mendapatkan kriminalisasi," ujar Choirul.
Komnas HAM menyoroti putusan MA yang dinilai tidak sesuai dengan narasi keadilan di masyarakat. Selain kasus Budi Pego, ada juga kasus mantan pegawai honorer di SMA 7 Mataram, Baiq Nuril, yang divonis penjara karena disebut menyebar rekaman percakapan telepon mantan atasannya yang bermuatan asusila.
Choirul mengatakan saat ini MA hanya berpatokan pada narasi yang ada dalam Undang-Undang dalam membuat sebuah keputusan, tanpa memedulikan narasi keadilan di masyarakat.
"Sebenarnya ada putusan sangat bagus tentang narasi keadilan di masyarakat yaitu tentang putusan Polycarpus yang diambil ketua MA sebagai ketua majelis. Dia mengatakan bahwa demi rasa keadilan di masyarakat dan kehormatan bangsa maka Polycarpus dijatuhi hukuman," ujar Choirul.
Baca juga: Hukuman Diperberat dalam Kasus Palu Arit, Aktivis Lingkungan Pertanyakan Putusan MA
"Sebenarnya ide narasi keadilan di masyarakat itu bukan sesuatu yanh gak boleh, itu boleh. Jadi yuresprudensi boleh," tambah dia.
Budi Pego sebelumnya telah mempertanyakan hukumannya yang diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 4 tahun penjara. Menurut Heri, putusan itu keluar pada 16 Oktober 2018 silam.
Budi pun berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada MA. Budi merupakan aktivis yang menolak penambangan emas di wilayah Tumpang Pitu, Banyuwangi.
Pada Januari 2018, ia divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi karena dianggap mengancam keamanan negara. Kemudian, ia mengajukan banding.
Baca juga: 4 Kasus yang Menjerat Aktivis Lingkungan Hidup di Indonesia...
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim PN Banyuwangi. Heri dianggap bersalah menyebarkan paham komunisme.
Padahal, Budi merasa sama sekali tak pernah membawa spanduk yang memuat logo yang identik dengan komunisme tersebut saat berdemo. Sebab, pembuatan spanduk-spanduk demo telah diawasi sejak awal oleh sejumlah aparat kepolisian, TNI dan jurnalis yang meliput.
Heri juga menyoroti bukti yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya berupa foto sejumlah orang memegang spanduk yang diduga memuat logo palu-arit tersebut.
"Yang di foto itu yang megang juga enggak diproses, justru saya nyentuh enggak, megang juga enggak, malah saya diproses. Mereka yang megang enggak diproses, kayaknya saya aja yang cuma diburu biar saya enggak melawan tambang lagi," kata Heri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.