JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty menyoroti belum ada regulasi yang melindungi kerja-kerja pembela hak asasi manusia (HAM).
Hal itu terlihat dari apa yang dialami oleh Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.
"Diskusi hari ini ngomongin soal perlindungan pembela HAM, kita berangkat dari apa yang dialami Kontras sendiri adanya kriminalisasi, intimidasi dari hukum ketika kita menyuarakan kasus pelanggaran HAM," ujar Pretty saat ditemui di Kantor Kontras, Jumat (24/3/2023).
"Jadi memang pembela HAM ini masih mendapatkan intimidasi. Masalahnya yang paling pertama adalah karena kita tak punya UU yang melindungi pembela HAM," sambung dia.
Baca juga: Komnas Perempuan Nilai Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Menggangu Upaya Penegakan HAM
Masalah lainnya, selain tak memiliki perlindungan secara hukum, aparat penegak hukum juga tak memiliki pengetahuan terkait pembela HAM.
Dia menilai banyak aparat yang tetap memproses hukum para pembela HAM karena kerja-kerja pembelaan HAM.
"Kedua, APH tidak cukup pengetahuan ketika kasus masuk ke mereka untuk menghentikan itu karena berkaitan dengan kerja-kerja orang itu sebagai pembela HAM," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM Siap Jadi Amicus Curiae untuk Haris Azhar dan Fatia
Selain itu, kata Pretty, para pelanggar HAM seringkali membuat narasi yang memojokkan pembela HAM.
Membuat stigma dan penilaian yang salah di tengah-tengah masyarakat, seperti melabeli pembela HAM sebagai antek asing dan bagian dari gerakan separatis.
"Masih ada stigma di antara masyarakat umum, di APH juga ketika kalau membela HAM berarti ini antek asing, atau jual rahasia negara keluar negeri. Atau kalau kasus Papua langsung bilang bahwa ini orang makar," ucap dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.
Baca juga: Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Aktivis Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan
Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, nyaris 7 bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.
Luhut mengatakan, d miaemutuskan untuk lapor polisi karena pernyataan Haris dan Fatia ia nilai sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.
"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut saat itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.