Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Kompas.com - 24/03/2023, 22:57 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty menyoroti belum ada regulasi yang melindungi kerja-kerja pembela hak asasi manusia (HAM).

Hal itu terlihat dari apa yang dialami oleh Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.

"Diskusi hari ini ngomongin soal perlindungan pembela HAM, kita berangkat dari apa yang dialami Kontras sendiri adanya kriminalisasi, intimidasi dari hukum ketika kita menyuarakan kasus pelanggaran HAM," ujar Pretty saat ditemui di Kantor Kontras, Jumat (24/3/2023).

"Jadi memang pembela HAM ini masih mendapatkan intimidasi. Masalahnya yang paling pertama adalah karena kita tak punya UU yang melindungi pembela HAM," sambung dia.

Baca juga: Komnas Perempuan Nilai Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Menggangu Upaya Penegakan HAM

Masalah lainnya, selain tak memiliki perlindungan secara hukum, aparat penegak hukum juga tak memiliki pengetahuan terkait pembela HAM.

Dia menilai banyak aparat yang tetap memproses hukum para pembela HAM karena kerja-kerja pembelaan HAM.

"Kedua, APH tidak cukup pengetahuan ketika kasus masuk ke mereka untuk menghentikan itu karena berkaitan dengan kerja-kerja orang itu sebagai pembela HAM," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Siap Jadi Amicus Curiae untuk Haris Azhar dan Fatia

Selain itu, kata Pretty, para pelanggar HAM seringkali membuat narasi yang memojokkan pembela HAM.

Membuat stigma dan penilaian yang salah di tengah-tengah masyarakat, seperti melabeli pembela HAM sebagai antek asing dan bagian dari gerakan separatis.

"Masih ada stigma di antara masyarakat umum, di APH juga ketika kalau membela HAM berarti ini antek asing, atau jual rahasia negara keluar negeri. Atau kalau kasus Papua langsung bilang bahwa ini orang makar," ucap dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.

Baca juga: Terlibat Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Aktivis Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan

Keduanya kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022, nyaris 7 bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Halaman:


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com