Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/03/2023, 07:05 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Deklarasi koalisi pengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) atau Koalisi Perubahan sudah tertunda dua kali.

Mulanya, deklarasi disebut akan digelar pada 10 November 2022. Usulan ini diajukan Partai Nasdem.

Namun, deklarasi tersebut batal dilakukan setelah usulan Nasdem tak mendapat sambutan dari anggota koalisi lainnya, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Saat itu, Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya menyebutkan, deklarasi ditunda karena dua parpol calon mitranya itu masih harus menempuh mekanisme internal partai sebelum memutuskan untuk mengusung Anies.

Baca juga: Nasdem Usul Deklarasi Koalisi Perubahan Tak Dilakukan pada Ramadhan

Selang empat bulan kemudian, tepatnya pada 22 Maret 2023, koalisi pengusung Anies tersebut kembali mengumumkan agenda deklarasi.

Namun, lagi-lagi rencana tersebut gagal. Deklarasi batal dilakukan pada 22 Maret karena waktunya terlalu malam dan menjelang hari pertama Ramadhan. 

“Kebetulan semalam shalat tarawih malam pertama Ramadhan. Maka, dari segi waktu belum memungkinkan deklarasi piagam koalisi,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Meski begitu, ketiga parpol mengeklaim tak ada persoalan soliditas yang menyebabkan deklarasi urung dilakukan.

Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto mengeklaim, deklarasi Koalisi Perubahan hanya terganjal masalah teknis.

“Secara teknis kemalaman. Nanti malah ada kesan seolah-olah buru-buru, padahal tidak ada yang diburu-buru,” ucap dia.

Anies kunjungi Syaikhu, PKS teken nota kesepakatan

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Sohibul Iman mengungkapkan, pihaknya telah menandatangani nota kesepakatan pembentukan Koalisi Perubahan.

Baca juga: Demokrat Ungkap Alasan Deklarasi Koalisi Perubahan Usung Anies Mendadak Batal

Prosesnya berlangsung Rabu malam di Kantor DPP PKS, atau bertepatan dengan rencana deklarasi koalisi 22 Maret.

Menurut dia, Anies lebih dulu menghampiri Presiden PKS Ahmad Syaikhu sebelum nota kesepakatan ditandatangani.

"Alhamdulillah tadi malam Pak Anies Baswedan datang ke Kantor DPTP PKS menemui Presiden Ahmad Syaikhu ba'da tarawih. Dan tadi malam juga Syaikhu sudah menandatangani dokumen MoU 3 partai koalisi pengusung Anies Baswedan," tutur Sobibul.

Sementara itu, Sugeng menyatakan, penandatanganan nota kesepakatan koalisi yang dilakukan Syaikhu menunjukkan bahwa Anies sudah mendapatkan kepastian pengusungan capres.

Sebab, ketiga parpol telah memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidensial threshold sebesar 20 persen kursi DPR RI.

“Sudah resmi terbentuk, betul sekali, Koalisi Perubahan sudah resmi terbentuk,” kata Sugeng.

Baca juga: Meski Belum Diumumkan, Nasdem Sebut Koalisi Perubahan Sudah Resmi Terbentuk

Ia pun meminta publik tak meragukan kesungguhan tiga parpol dalam mendukung Anies.

Alasannya, nota kesepakatan koalisi telah ditandatangani oleh ketua umum ketiga partai, yakni Nasdem, Demokrat, dan PKS.

“Orang selalu mencibir ini enggak pasti. Enggak pasti apanya? Tanda tangan Pak Surya dengan cap partai, Pak AHY dengan cap partai, Pak Syaikhu dengan cap partai, lalu apalagi?” kata dia.

“Memang secara legal, secara hukum kepemiluan dan sebagainya, tahapan-tahapan pemilu menjadi firm kalau sudah mendaftarkan ke KPU beserta cawapresnya,” ujar Sugeng.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Nasional
Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Nasional
Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Nasional
Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Nasional
Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Nasional
Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Nasional
Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Nasional
Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Nasional
Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Nasional
Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB 'Ngaku' Masih Bersama Gerindra

Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB "Ngaku" Masih Bersama Gerindra

Nasional
Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Nasional
Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Nasional
Mafia Gerogoti Lembaga Peradilan hingga Agraria, Alasan Mahfud Buat Tim Reformasi Hukum

Mafia Gerogoti Lembaga Peradilan hingga Agraria, Alasan Mahfud Buat Tim Reformasi Hukum

Nasional
Mahfud: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden

Mahfud: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com