JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menerbitkan keputusan berisi aturan teknis terkait verifikasi administrasi ulang yang harus mereka jalani setelah dinyatakan menang gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Dalam sidang pembacaan putusan kasus pelanggaran administrasi pada Senin lalu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang kepada Prima dalam waktu 10 hari.
Baca juga: Prima dan KPU Akui Tak Ada Mediasi, Jubir PN Jakpus: No Comment
Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, menyinggung soal semakin dekatnya pencalonan anggota legislatif sebagai landasan pihaknya berharap KPU RI bergerak cepat. Sebagai informasi, tahapan pencalegan akan dimulai pada 1 Mei 2023.
"Sampai hari ini (Prima) belum (menerima Keputusan KPU soal aturan teknis verifikasi ulang). Mudah-mudahan besok kami berharap sudah bisa menerimanya dari KPU," ujar Alif kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
"Harapan kami juga secepatnya persoalan ini selesai kan, jadi kami bisa tahu teknis untuk pelaksanaan verifikasi administrasi seperti apa," tambahnya.
Baca juga: KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima
Alif mengatakan pihaknya akan berupaya mengejar waktu agar bisa mempersiapkan pencalegan dengan baik, meskipun memiliki waktu yang jauh lebih singkat ketimbang partai-partai politik lain yang telah lebih dulu dinyatakan sebagai peserta pemilu pada Desember 2022.
Prima hingga sekarang masih harus menjalani verifikasi administrasi ulang. Jika lolos, Prima masih harus menjalani verifikasi faktual. Seandainya lolos lagi, maka baru lah Prima dapat ditetapkan sebagai partai politik ke-25 peserta Pemilu 2024.
"Kami dalam posisi menunggu, seperti apa pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual? Kan semuanya KPU yang atur," ujar Alif.
"Kami sih berharap KPU bisa mengefektifkan waktu dalam 2-3 minggu itu sudah selesai, karena kami juga menginginkan seperti partai lain walaupun waktunya sempit. Kalau waktunya tidak terkejar, bagaimana kami bisa mempersiapkan administrasi untuk pencalegan anggota-anggota kami nanti kan," jelasnya.
Baca juga: Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi
Sementara itu, KPU RI telah menggelar rapat pleno pads Selasa (21/3/2023) lalu. Namun, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Keputusan KPU berisi peraturan teknis verifikasi administrasi ulang untuk Prima masih disusun.
Sebelumnya, partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu menyebut hanya butuh minimum 100 dokumen keanggotaan untuk bisa lolos dalam kesempatan verifikasi administrasi ulang yang diberikan Bawaslu RI.
Prima disebut hanya perlu menyampaikan dokumen perbaikan keanggotaan di Papua dan di Riau. Di Papua, ada 6 kabupaten yang tidak memenuhi syarat, sedangkan di Riau 2 kabupaten.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik hanya perlu memenuhi syarat minimum keanggotaan sebesar 75 persen di tingkat kota/kabupaten.
"Yang kami hitung, kami hanya membutuhkan (perbaikan keanggotaan) 5 kabupaten di Papua dan 1 di Riau untuk memenuhi syarat 75 persen sesuai UU Pemilu," kata Alif.
"Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 orang (untuk mencapai 100 persen), tetapi kalau untuk lolos (syarat minimum) 75 persen kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat," ia menjelaskan.
Baca juga: Menang di Bawaslu, Prima Belum Mau Cabut Gugatan PN Jakpus Tunda Pemilu
Oleh karena itu, Alif sangat percaya diri partainya bisa memanfaatkan sebaik mungkin kesempatan kedua yang diberikan Bawaslu RI ini agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, Prima juga sudah pernah menang di Bawaslu RI pada 4 November 2022 melalui jalur sengketa proses. Ketika itu, Bawaslu RI juga memberi mereka kesempatan melakukan verifikasi perbaikan ulang, bedanya saat itu hanya 1x24 jam.
Namun, pada akhirnya, verifikasi perbaikan ulang itu tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.