Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mepet Pencalegan, Prima Harap KPU Segera Terbitkan Teknis Verifikasi Ulang

Kompas.com - 23/03/2023, 17:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menerbitkan keputusan berisi aturan teknis terkait verifikasi administrasi ulang yang harus mereka jalani setelah dinyatakan menang gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Dalam sidang pembacaan putusan kasus pelanggaran administrasi pada Senin lalu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang kepada Prima dalam waktu 10 hari.

Baca juga: Prima dan KPU Akui Tak Ada Mediasi, Jubir PN Jakpus: No Comment

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, menyinggung soal semakin dekatnya pencalonan anggota legislatif sebagai landasan pihaknya berharap KPU RI bergerak cepat. Sebagai informasi, tahapan pencalegan akan dimulai pada 1 Mei 2023.

"Sampai hari ini (Prima) belum (menerima Keputusan KPU soal aturan teknis verifikasi ulang). Mudah-mudahan besok kami berharap sudah bisa menerimanya dari KPU," ujar Alif kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

"Harapan kami juga secepatnya persoalan ini selesai kan, jadi kami bisa tahu teknis untuk pelaksanaan verifikasi administrasi seperti apa," tambahnya.

Baca juga: KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

Alif mengatakan pihaknya akan berupaya mengejar waktu agar bisa mempersiapkan pencalegan dengan baik, meskipun memiliki waktu yang jauh lebih singkat ketimbang partai-partai politik lain yang telah lebih dulu dinyatakan sebagai peserta pemilu pada Desember 2022.

Prima hingga sekarang masih harus menjalani verifikasi administrasi ulang. Jika lolos, Prima masih harus menjalani verifikasi faktual. Seandainya lolos lagi, maka baru lah Prima dapat ditetapkan sebagai partai politik ke-25 peserta Pemilu 2024.

"Kami dalam posisi menunggu, seperti apa pelaksanaan verifikasi administrasi dan faktual? Kan semuanya KPU yang atur," ujar Alif.

"Kami sih berharap KPU bisa mengefektifkan waktu dalam 2-3 minggu itu sudah selesai, karena kami juga menginginkan seperti partai lain walaupun waktunya sempit. Kalau waktunya tidak terkejar, bagaimana kami bisa mempersiapkan administrasi untuk pencalegan anggota-anggota kami nanti kan," jelasnya.

Baca juga: Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Sementara itu, KPU RI telah menggelar rapat pleno pads Selasa (21/3/2023) lalu. Namun, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Keputusan KPU berisi peraturan teknis verifikasi administrasi ulang untuk Prima masih disusun.

Optimisme Prima

Sebelumnya, partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu menyebut hanya butuh minimum 100 dokumen keanggotaan untuk bisa lolos dalam kesempatan verifikasi administrasi ulang yang diberikan Bawaslu RI.

Prima disebut hanya perlu menyampaikan dokumen perbaikan keanggotaan di Papua dan di Riau. Di Papua, ada 6 kabupaten yang tidak memenuhi syarat, sedangkan di Riau 2 kabupaten.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik hanya perlu memenuhi syarat minimum keanggotaan sebesar 75 persen di tingkat kota/kabupaten.

"Yang kami hitung, kami hanya membutuhkan (perbaikan keanggotaan) 5 kabupaten di Papua dan 1 di Riau untuk memenuhi syarat 75 persen sesuai UU Pemilu," kata Alif.

"Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 orang (untuk mencapai 100 persen), tetapi kalau untuk lolos (syarat minimum) 75 persen kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat," ia menjelaskan.

Baca juga: Menang di Bawaslu, Prima Belum Mau Cabut Gugatan PN Jakpus Tunda Pemilu

Oleh karena itu, Alif sangat percaya diri partainya bisa memanfaatkan sebaik mungkin kesempatan kedua yang diberikan Bawaslu RI ini agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, Prima juga sudah pernah menang di Bawaslu RI pada 4 November 2022 melalui jalur sengketa proses. Ketika itu, Bawaslu RI juga memberi mereka kesempatan melakukan verifikasi perbaikan ulang, bedanya saat itu hanya 1x24 jam.

Namun, pada akhirnya, verifikasi perbaikan ulang itu tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com