Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Terbitkan Edaran: ASN Kerja 32,5 Jam Per Minggu Selama Ramadhan

Kompas.com - 21/03/2023, 17:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintahan, 20 Maret 2023.

Dilansir dari salinan lembaran SE yang diunggah di website resmi Kemenpan RB, Selasa (21/3/2023), dijelaskan rincian jam kerja pegawai ASN selama Ramadhan 2023.

Baca juga: Sambut Ramadhan, Aplikasi NU Online Super App Kini Punya Lebih Banyak Fitur

Pertama, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00 hingga 15.00. Selama jam kerja tersebut, ada waktu istirahat selama 30 menit, yakni dari pukul 12.00 hingga 12.30.

Sementara itu, jam kerja pada Jumat adalah pukul 08.00 hingga 15.30. Selama jam kerja tersebut, ada waktu istirahat selama satu jam, yakni pukul 11.30 hingga 12.30.

Kedua, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00 hingga 14.00. Waktu istirahat selama jam kerja tersebut yakni 30 menit sejak pukul 12.00 hingga 12.30.

Lalu jam kerja pada Jumat sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selama jam kerja itu, ada waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30 hingga 12.30.

Baca juga: Menpan-RB Terbitkan Surat Pengadaan ASN 2023, Apa Isinya?

SE tersebut juga menjelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima dan enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah yaitu memenuhi minimal 32,5 jam per minggunya.

Adapun jam kerja sebagaimana dimaksud pada sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah (WIB, WITA, WIT).

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi.

Selain itu, PPK diminta menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.

Kemudian, SE juga meminta PPK di lingkungan Instansi pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN. Pengaturan jam kerja juga tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com