Salin Artikel

Menpan-RB Terbitkan Edaran: ASN Kerja 32,5 Jam Per Minggu Selama Ramadhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintahan, 20 Maret 2023.

Dilansir dari salinan lembaran SE yang diunggah di website resmi Kemenpan RB, Selasa (21/3/2023), dijelaskan rincian jam kerja pegawai ASN selama Ramadhan 2023.

Pertama, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00 hingga 15.00. Selama jam kerja tersebut, ada waktu istirahat selama 30 menit, yakni dari pukul 12.00 hingga 12.30.

Sementara itu, jam kerja pada Jumat adalah pukul 08.00 hingga 15.30. Selama jam kerja tersebut, ada waktu istirahat selama satu jam, yakni pukul 11.30 hingga 12.30.

Kedua, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00 hingga 14.00. Waktu istirahat selama jam kerja tersebut yakni 30 menit sejak pukul 12.00 hingga 12.30.

Lalu jam kerja pada Jumat sejak pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selama jam kerja itu, ada waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30 hingga 12.30.

SE tersebut juga menjelaskan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima dan enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah yaitu memenuhi minimal 32,5 jam per minggunya.

Adapun jam kerja sebagaimana dimaksud pada sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah (WIB, WITA, WIT).

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi.

Selain itu, PPK diminta menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.

Kemudian, SE juga meminta PPK di lingkungan Instansi pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN. Pengaturan jam kerja juga tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/17435221/menpan-rb-terbitkan-edaran-asn-kerja-325-jam-per-minggu-selama-ramadhan

Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke