Lebih lanjut, Kemensos perlu melakukan verifikasi data terlebih dahulu sebelum menyerahkan bantuan kepada korban.
Sebab, setiap rupiah uang yang dikeluarkan dari APBN perlu dipertanggungjawabkan.
Muhadjir tidak memungkiri, proses verifikasi hingga penyerahan bantuan memerlukan waktu.
Namun, ia memastikan, pemerintah akan memastikan korban gagal ginjal mendapatkan perhatian.
"Kita harus hati-hati. Perlu waktu, tetapi pasti akan kita perhatikan (korban gagal ginjal)," ucap Muhadjir.
Rencana bantuan ini semula diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Rencananya, jenis bantuan berupa santunan kepada korban yang meninggal.
Selain itu, Kemenkes mengusulkan agar obat-obat yang diperlukan oleh korban ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Jadi ada 2 (bantuan). Kalau yang terkena penyakit, obatnya ditanggung oleh BPJS kesehatan, kita bayarin premi. Dan untuk yang meninggal ada santunan," kata Budi di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Komnas HAM Minta Presiden Akui Negara Lakukan Pembiaran dalam Kasus Gagal Ginjal Akut
Kasus gagal ginjal akut pada anak sebelumnya dinyatakan sebagai penyakit misterius karena belum diketahui penyebabnya.
Belakangan diketahui, kasus ini disebabkan oleh keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).
Zat kimia berbahaya itu sejatinya tidak boleh ada dalam obat sirup, tetapi cemarannya kemungkinan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.
Cemaran ini tidak membahayakan sepanjang tidak melebihi ambang batas.
Data Kemenkes hingga 5 Februari 2023 mencatat, sebanyak 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Jumlah korban yang meninggal akibat kasus ini mencapai 204 orang.
Tak berhenti sampai situ, para korban menggugat Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta beberapa perusahaan farmasi maupun distributor yang tidak memenuhi ketentuan.
Mereka menganggap Kemenkes dan BPOM lalai dan menuntut biaya ganti rugi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.