JAKARTA, KOMPAS.com - Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus gagal ginjal akut atipikal akan diputuskan Selasa (7/3/2023) besok.
Komisioner Komnas HAM Bidang Pengaduan Hari Kurniawan mengatakan, rekomendasi sudah selesai dan dalam tahap finalisasi.
Rekomendasi tersebut kini hanya perlu ditetapkan melalui sidang paripurna pimpinan Komnas HAM.
"Ini sudah selesai kok, sudah finalisasi, besok ditetapkan melalu (sidang) paripurna," ujar Hari saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Selasa (6/3/2023).
Baca juga: Komnas HAM Akan Keluarkan Rekomendasi Kasus Gagal Ginjal Akut Pekan Depan
Hari mengaku belum bisa menggambarkan secara rinci terkait rekomendasi yang akan dikeluarkan Komnas HAM.
Namun, ia menyebut, Komnas HAM akan menggelar konferensi pers khusus untuk membahas detail temuan dari penyelidikan kasus gagal ginjal itu.
"Nanti kita akan lakukan konferensi pers terkait (kasus) gagal ginjal," ujar dia.
Kasus gagal ginjal mencuat sejak tahun lalu yang disebabkan oleh keracunan obat sirup mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG).
Zat kimia berbahaya ini sejatinya tidak boleh ada dalam obat sirup, tetapi cemarannya kemungkinan ada karena zat pelarut tambahan yang diperbolehkan di dalam obat sirup, yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin/gliserol, dan sorbitol.
Baca juga: Pemerintah Berencana Beri Santunan untuk Korban Meninggal Gagal Ginjal Akut
Cemaran ini tidak membahayakan sepanjang tidak melebihi ambang batas.
Data Kemenkes hingga 5 Februari 2023 mencatat, 326 kasus gagal ginjal yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Jumlah korban yang meninggal akibat kasus ini mencapai 204 orang.
Tak berhenti sampai situ, para korban menggungat Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta beberapa perusahaan farmasi maupun distributor yang tidak memenuhi ketentuan.
Mereka menganggap Kemenkes dan BPOM lalai dan menuntut biaya ganti rugi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.