Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara "Sulap Putusan" MK yang Berujung Sanksi bagi Hakim Guntur Hamzah

Kompas.com - 21/03/2023, 07:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan kasus pengubahan substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) akhirnya rampung.

MKMK bekerja secara maraton sejak 9 Februari sampai 14 Maret 2023.

Sedikitnya, 15 orang dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk para hakim konstitusi dan sejumlah ahli.

Dari pemeriksaan itu, MKMK menyatakan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah melanggar etik.

"Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip Integritas," kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan, Senin (20/3/2023).

Baca juga: MKMK Berikan Teguran Tertulis kepada Guntur Hamzah soal Perubahan Substansi Putusan, Ini Pertimbangannya

Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 mengenal 3 tingkatan sanksi bagi hakim konstitusi pelanggar etik, yakni sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Guntur, sebagai hakim yang terbukti melanggar etik, dikenai sanksi teguran tertulis.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," kata dia.

MKMK menegaskan bahwa Guntur terbukti dan mengakui bahwa dirinyalah yang mengusulkan perubahan frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" dalam putusan itu.

Pengusulan ini dilakukan Guntur kepada panitera, Muhidin, melalui coretan tinta, beberapa menit sebelum frasa tersebut dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

MKMK menegaskan bahwa apa yang dilakukan Guntur merupakan kelaziman di MK karena belum adanya prosedur baku terkait usulan pengubahan semacam itu.

Namun, usulan perubahan frasa dari "dengan demikian" menjadi "ke depan" yang dilakukan Guntur dianggap fatal.

"Menyebabkan hilangnya koherensi pertimbangan hukum dalam menegaskan kembali esensi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020," kata Palguna.

Baca juga: Hakim Guntur Hamzah Disanksi, MKMK Sebut Perubahan Substansi Putusan Wajar

MKMK juga menepis adanya isu persekongkolan di balik tindakan Guntur.

Palguna cs menilai bahwa yang terjadi adalah "perbedaan cara penyusunan risalah, antara penyusunan risalah persidangan biasa yang bukan sidang pengucapan putusan dan cara penyusunan risalah sidang pengucapan putusan".

Pertimbangan MKMK

MKMK menyampaikan beberapa pertimbangan di balik sanksi terhadap Guntur.

MKMK menilai, usulan perubahan substansi ketika putusan dibacakan merupakan hal wajar selama disetujui 8 hakim lain.

Akan tetapi, dalam kasus Guntur, MKMK tak menemukan adanya upaya meminta persetujuan dari 8 hakim konstitusi lain atau setidak-tidaknya hakim drafter dalam perkara tersebut.

Hal yang terjadi, para hakim konstitusi, selain Arief Hidayat baru mengetahui perubahan substansi ini pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah pemberitahuan dari panitera.

"Majelis Kehormatan berpendapat bahwa persetujuan demikian tidak pernah terjadi bahkan tidak pernah dimintakan selain kepada hakim Arief Hidayat," kata Palguna membaca putusan.

Baca juga: Proses di MKMK Beres, Jokowi Diminta Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi

MKMK juga menyoroti bahwa kasus pelanggaran etik ini terjadi pada hari pertama Guntur bertugas sebagai hakim konstitusi, yaitu 23 November 2022, menyusul pencopotan sepihak eks hakim konstitusi Aswanto secara inkonstitusional.

Guntur yang sebelumnya merupakan Sekretaris Jenderal MK itu dilantik pagi itu pukul 09.00 WIB.

Hasil pemeriksaan MKMK, tindakan Guntur yang berujung pengubahan substansi putusan berlangsung pukul 15.24 WIB.

Walau begitu, MKMK tidak mengantongi bukti cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan motif Guntur mengubah substansi putusan demi mengafirmasi keabsahan pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi.

MKMK menilai, ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Guntur dianggap layak disanksi.

Pertama, tindakan Guntur terjadi saat publik belum reda menyoal isu keabsahan pemberhentian Aswanto dan memunculkan spekulasi upaya untuk menyelamatkan diri walau hal itu tidak didukung bukti kuat.

Kedua, Guntur seharusnya bisa mencegah tindakannya itu karena ia belum jadi hakim saat perkara diputus oleh RPH pada 17 November 2022.

Baca juga: MKMK Sudah Dapat Gambaran Utuh Skandal Pengubahan Substansi Putusan MK

Ketiga, Guntur sebagai hakim anyar yang ikut bersidang seharusnya bertanya soal tahapan perubahan putusan.

Di sisi lain, MKMK menilai, ada beberapa hal meringankan bagi Guntur.

Pertama, Guntur dianggap berani bersikap transparan kepada MKMK dan mengakui perbuatannya mencoret serta mengubah frasa dalam putusan itu.

Kedua, MKMK menyoroti bahwa praktik sebagaimana terjadi dalam kasus Guntur sebetulnya merupakan hal lazim sepanjang beroleh persetujuan para hakim lain dan tidak dilakukan diam-diam.

Ketiga dan keempat, belum terdapat prosedur baku atas kelaziman di atas, dan MK dinilai lamban merespons tindakan Guntur yang sebetulnya sudah mereka ketahui beberapa hari setelahnya.

MKMK berpendapat, jika MK bergerak cepat, persoalan ini tak perlu berlarut-larut, menimbulkan kontroversi, dan bahkan MKMK mungkin tak perlu dibentuk.

"Sesungguhnya telah diketahui oleh beberapa orang Hakim dan telah sejak awal diakui oleh Hakim terduga serta telah pula diberitahukan kepada panitera untuk dibicarakan dalam RPH," kata Palguna.

"Namun, RPH dimaksud tidak pernah dilaksanakan dengan alasan yang lebih bersifat teknis psikologis," ujar dia.

Tepis isu persekongkolan

MKMK juga menganggap bahwa tudingan soal "persekongkolan" untuk mengubah substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 tidak terbukti.

“Tudingan perihal adanya 'persekongkolan' untuk mengubah risalah sidang dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 adalah tidak benar,” ucap Palguna.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menimbang kecurigaan bernada tuduhan dari Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

Kecurigaan ini dipahami MKMK melalui pernyataan Zico yang dikutip sejumlah media massa terkait dugaan keterlibatan hakim dan panitera untuk mengganti frasa "dengan demikian" menjadi “ke depan”.


MKMK menyinggung bahwa meski terdapat pelanggaran etik, kasus ini juga tidak terlepas dari ketiadaan prosedur baku bagi hakim konstitusi mengusulkan perubahan substansi putusan saat putusan dibacakan.

MKMK juga menimbang soal perbedaan cara menyusun risalah sidang putusan dan sidang biasa, sebagai salah satu hal yang melatarbelakangi perubahan substansi ini lolos ke beberapa dokumen.

“Penting bagi Majelis Kehormatan untuk menjelaskan dan menegaskan kepada publik agar jangan sampai isu pengubahan risalah tersebut digunakan untuk mempolitisasi Mahkamah Konstitusi atau pengadilan pada umumnya,” ucap Palguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com