Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024 yang Kian Terbuka...

Kompas.com - 21/03/2023, 05:53 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesempatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 kian terbuka menyusul dikabulkannya gugatan Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang putusan sengketa, Senin (20/3/2023).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif pada berkas verifikasi administrasi Prima.

Oleh karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk kembali membuka kesempatan Prima melakukan verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” ujar Bagja.

“Menggunakan Sipol paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor,” kata dia.

Baca juga: Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPU

Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan, KPU dinilai tak menjalankan putusan Bawaslu Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022.

Putusan itu merupakan bagian dari sikap Bawaslu yang mengabulkan sebagian gugatan Prima atas KPU pada Oktober 2022.

Poin putusan antara lain meminta KPU memberikan waktu 1x24 jam untuk Prima melakukan proses verifikasi administrasi ulang, dan membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

Meski KPU telah melaksanakan putusan itu dengan mengeluarkan keputusan KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang isinya syarat perbaikan verifikasi administrasi Prima,  Bawaslu tetap menyatakan KPU tak menjalankan putusan gugatan Prima.

“Telah membatasi Prima untuk memperbaiki, atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” tutur Puadi.

Menang gugatan perdata di PN Jakpus

Sebelumnya, Prima memenangi gugatan perdata pada KPU yang diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Pengadilan Negeri, Partai Prima, dan KPU

Majelis Hakim menyatakan, KPU bersalah dan mesti mengganti sejumlah kerugian materi Rp 500 juta pada Prima.

Tak berhenti di situ, Majelis Hakim pun meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal percaya diri bahwa dua putusan tersebut bakal membuka peluang pihaknya mengikuti Pemilu 2024.

Ia menyebutkan, putusan Bawaslu yang selaras dengan PN Jakarta Pusat menunjukkan bahwa KPU tak profesional dalam menjalankan tahapan administrasi bakal peserta kontestasi elektoral mendatang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com