Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2023, 05:53 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesempatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024 kian terbuka menyusul dikabulkannya gugatan Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang putusan sengketa, Senin (20/3/2023).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif pada berkas verifikasi administrasi Prima.

Oleh karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk kembali membuka kesempatan Prima melakukan verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” ujar Bagja.

“Menggunakan Sipol paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor,” kata dia.

Baca juga: Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPU

Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan, KPU dinilai tak menjalankan putusan Bawaslu Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022.

Putusan itu merupakan bagian dari sikap Bawaslu yang mengabulkan sebagian gugatan Prima atas KPU pada Oktober 2022.

Poin putusan antara lain meminta KPU memberikan waktu 1x24 jam untuk Prima melakukan proses verifikasi administrasi ulang, dan membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

Meski KPU telah melaksanakan putusan itu dengan mengeluarkan keputusan KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang isinya syarat perbaikan verifikasi administrasi Prima,  Bawaslu tetap menyatakan KPU tak menjalankan putusan gugatan Prima.

“Telah membatasi Prima untuk memperbaiki, atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” tutur Puadi.

Menang gugatan perdata di PN Jakpus

Sebelumnya, Prima memenangi gugatan perdata pada KPU yang diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Pengadilan Negeri, Partai Prima, dan KPU

Majelis Hakim menyatakan, KPU bersalah dan mesti mengganti sejumlah kerugian materi Rp 500 juta pada Prima.

Tak berhenti di situ, Majelis Hakim pun meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal percaya diri bahwa dua putusan tersebut bakal membuka peluang pihaknya mengikuti Pemilu 2024.

Ia menyebutkan, putusan Bawaslu yang selaras dengan PN Jakarta Pusat menunjukkan bahwa KPU tak profesional dalam menjalankan tahapan administrasi bakal peserta kontestasi elektoral mendatang.

“Sangat yakin (jadi peserta Pemilu 2024), karena sebenarnya tidak ada masalah dengan data keanggotaan, dan struktur kami saat verifikasi administrasi kemarin,” ujar Alif saat dihubungi Kompas.com, Senin.


Menurut dia, gugatan kedua Prima pada KPU melalui Bawaslu menunjukkan pihaknya tak menginginkan pergelaran pemilu ditunda.

“Proses Prima melaporkan kembali KPU pasca-putusan PN Jakpus sekaligus sebagai bantahan kami terkait tudingan-tudingan yang mengatakan Prima ingin menunda pemilu,” ucap dia.

Terakhir, ia menyatakan bakal mempertimbangkan eksekusi putusan PN Jakarta Pusat.

“Soal eksekusi masih jadi pertimbangan kami di DPP,” ujar dia.

KPU jalankan putusan Bawaslu

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, pihaknya bakal mematuhi putusan Bawaslu.

Baca juga: Menangkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Buka Akses Sipol

Ia menekankan, semua anggota KPU dari pusat hingga daerah bakal tegak lurus menjalankan putusan tersebut.

Sebab, ada ancaman pidana jika putusan Bawaslu itu diabaikan. Hal itu diatur pada Pasal 518 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pasal itu menjelaskan sanksi pidana apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu,” kata Holik. 

Ia mengungkapkan KPU bakal menggelar rapat pleno untuk membahas putusan Bawaslu tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Nasional
Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Nasional
Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Windy Idol Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap di MA

Nasional
KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

KSP Sebut Jokowi Sudah Dengar soal Dugaan Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Nasional
Bencana Mei 1998 dan 2023 dalam Berita Kompas

Bencana Mei 1998 dan 2023 dalam Berita Kompas

Nasional
BRIN Sanksi Thomas Djamaluddin Minta Maaf Terbuka Buntut Kasus Ancaman ke Warga Muhammadiyah

BRIN Sanksi Thomas Djamaluddin Minta Maaf Terbuka Buntut Kasus Ancaman ke Warga Muhammadiyah

Nasional
Putusan MK Diduga Bocor, KSP: Pemerintah Tak Akan Campur Tangan Atur Sistem Pemilu

Putusan MK Diduga Bocor, KSP: Pemerintah Tak Akan Campur Tangan Atur Sistem Pemilu

Nasional
Pimpinan PDI-P Sambangi Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar sebagai Capres

Pimpinan PDI-P Sambangi Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar sebagai Capres

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Dukung Partai-Kandidat Tertentu Saat Pemilu Dinilai Tak Netral

Survei Litbang “Kompas”: Presiden yang Dukung Partai-Kandidat Tertentu Saat Pemilu Dinilai Tak Netral

Nasional
Tunggu Luhut Pulang ke Indonesia, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda

Tunggu Luhut Pulang ke Indonesia, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda

Nasional
Jubir MK Tegaskan Gugatan Sistem Pemilu Baru di Tahap Penyerahan Kesimpulan, Belum Bahas Keputusan

Jubir MK Tegaskan Gugatan Sistem Pemilu Baru di Tahap Penyerahan Kesimpulan, Belum Bahas Keputusan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke Erdogan yang Kembali Terpilih Jadi Presiden Turkiye

Jokowi Ucapkan Selamat ke Erdogan yang Kembali Terpilih Jadi Presiden Turkiye

Nasional
Bantah Denny Indrayana, MA Sebut Majelis PK Moeldoko Belum Dibentuk

Bantah Denny Indrayana, MA Sebut Majelis PK Moeldoko Belum Dibentuk

Nasional
Indonesia Resmi Miliki 2 Kapal Penyapu Ranjau Laut, Dijemput KSAL di Jerman

Indonesia Resmi Miliki 2 Kapal Penyapu Ranjau Laut, Dijemput KSAL di Jerman

Nasional
Tak Penuhi Panggilan KY, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil Ulang Besok

Tak Penuhi Panggilan KY, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil Ulang Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com