Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Sentil Menko Jokowi yang Terang-terangan Ingin Ubah Konstitusi, Siapa Dia?

Kompas.com - 20/03/2023, 09:03 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

3. Mahfud MD

Saat isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan bergulir awal tahun lalu, Menko Polhukam Mahfud MD turut angkat bicara. Namun, seolah membantah pernyataan Luhut, Mahfud menyebut pemerintah tidak pernah membahas wacana itu.

“Di tubuh pemerintah sendiri tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan presiden/wapres baik itu menjadi tiga periode maupun untuk memperpanjang satu atau dua tahun,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Belakangan, Mahfud juga banyak bersuara soal isu pemilu ditunda. Dia menolak habis-habisan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan penundaan tahapan pemilu yang sedang berjalan.

Baca juga: Mahfud: Penundaan Pemilu Akan Sebabkan Kekacauan Luar Biasa, Terjadi Kekosongan Kekuasaan

Merespons putusan itu, Mahfud mendukung KPU banding. Dia juga mendorong lembaga penyelenggara pemilu itu tak mengindahkan putusan PN Jakpus dan tetap melanjutkan tahapan pemilihan.

Mahfud bilang, akan terjadi kekacauan yang luar biasa jika pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.

"Ada satu yang lebih berbahaya, itu akan menimbulkan kekacauan yang luar biasa yang tidak terbayangkan," kata Mahfud dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (8/3/2023).

Menurut Mahfud, penundaan pemilu bakal menyebabkan kekosongan kekuasaan. Sebabnya, pemerintahan Presiden Jokowi berakhir pada 21 Oktober 2024.

Memang, Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa jika presiden dan wakil presiden tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, tugas kepresidenan dapat digantikan oleh Triumvirat.

Triumvirat pelaksana tugas (Plt) kepresidenan itu terdiri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Pertahanan (Menhan).

Baca juga: Cerita Mahfud Tengah Malam Ditelepon, Megawati Marah karena Putusan PN Jakpus

Namun, kata Mahfud, pada tanggal yang sama, tak hanya kekuasaan Jokowi-Ma'ruf Amin yang selesai, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju juga akan purnatugas.

“Jika betul karena putusan pengadilan pemilu harus ditunda, pada tanggal 21 Oktober (2024) Indonesia akan kekosongan kepemimpinan nasional, karena pada saat itu Pak Jokowi dan kabinetnya sudah bubar 21 Oktober," ujarnya.

Selain itu, lanjut Mahfud, konstitusi mengatur bahwa masa jabatan presiden berlangsung 5 tahun dan maksimal menjabat 2 periode. UUD 1945 juga tegas mengamanatkan pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.

Oleh karenanya, untuk menunda pemilu tak bisa hanya dengan putusan pengadilan, tetapi butuh amendemen UUD 1945.

Sementara, mengubah konstitusi bukan perkara mudah dan sebentar. Dalam situasi politik saat ini, amendemen UUD 1945 berpotensi memunculkan kekacauan lainnya.

"Jadi ini harus mengubah konstitusi dan perubahan konstitusi akan menyebabkan meledaknya kotak pandora tentang konstitusi nanti yang akan dipersoalkan oleh masyarakat. San itu perlu waktu lama, sementara di masyarakat akan terjadi kekacauan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com