3. Mahfud MD
Saat isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan bergulir awal tahun lalu, Menko Polhukam Mahfud MD turut angkat bicara. Namun, seolah membantah pernyataan Luhut, Mahfud menyebut pemerintah tidak pernah membahas wacana itu.
“Di tubuh pemerintah sendiri tidak pernah ada pembahasan tentang penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan presiden/wapres baik itu menjadi tiga periode maupun untuk memperpanjang satu atau dua tahun,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Belakangan, Mahfud juga banyak bersuara soal isu pemilu ditunda. Dia menolak habis-habisan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan penundaan tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Baca juga: Mahfud: Penundaan Pemilu Akan Sebabkan Kekacauan Luar Biasa, Terjadi Kekosongan Kekuasaan
Merespons putusan itu, Mahfud mendukung KPU banding. Dia juga mendorong lembaga penyelenggara pemilu itu tak mengindahkan putusan PN Jakpus dan tetap melanjutkan tahapan pemilihan.
Mahfud bilang, akan terjadi kekacauan yang luar biasa jika pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.
"Ada satu yang lebih berbahaya, itu akan menimbulkan kekacauan yang luar biasa yang tidak terbayangkan," kata Mahfud dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (8/3/2023).
Menurut Mahfud, penundaan pemilu bakal menyebabkan kekosongan kekuasaan. Sebabnya, pemerintahan Presiden Jokowi berakhir pada 21 Oktober 2024.
Memang, Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa jika presiden dan wakil presiden tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, tugas kepresidenan dapat digantikan oleh Triumvirat.
Triumvirat pelaksana tugas (Plt) kepresidenan itu terdiri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Luar Negeri (Menlu), dan Menteri Pertahanan (Menhan).
Baca juga: Cerita Mahfud Tengah Malam Ditelepon, Megawati Marah karena Putusan PN Jakpus
Namun, kata Mahfud, pada tanggal yang sama, tak hanya kekuasaan Jokowi-Ma'ruf Amin yang selesai, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju juga akan purnatugas.
“Jika betul karena putusan pengadilan pemilu harus ditunda, pada tanggal 21 Oktober (2024) Indonesia akan kekosongan kepemimpinan nasional, karena pada saat itu Pak Jokowi dan kabinetnya sudah bubar 21 Oktober," ujarnya.
Selain itu, lanjut Mahfud, konstitusi mengatur bahwa masa jabatan presiden berlangsung 5 tahun dan maksimal menjabat 2 periode. UUD 1945 juga tegas mengamanatkan pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.
Oleh karenanya, untuk menunda pemilu tak bisa hanya dengan putusan pengadilan, tetapi butuh amendemen UUD 1945.
Sementara, mengubah konstitusi bukan perkara mudah dan sebentar. Dalam situasi politik saat ini, amendemen UUD 1945 berpotensi memunculkan kekacauan lainnya.
"Jadi ini harus mengubah konstitusi dan perubahan konstitusi akan menyebabkan meledaknya kotak pandora tentang konstitusi nanti yang akan dipersoalkan oleh masyarakat. San itu perlu waktu lama, sementara di masyarakat akan terjadi kekacauan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.