JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku terkejut mengetahui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik Pemilu 2024.
PN Jakpus diketahui menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, yang berpotensi pada penundaan tahapan pemilu.
Mahfud MD mengatakan, ia mengetahui putusan itu dari staf komunikasinya, Rizal.
“Tanggal 2 (Maret 2023) sore jam 5, saya kaget. Ini Mas Rizal ini datang 'Pak, kok ada putusan begini?'” kata Mahfud dalam acara bersama Kompas Gramedia di Menara Kompas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: KPU Tak Hadirkan Saksi Hadapi Prima di PN Jakpus, Perludem: Pertanyaan Besar
“Loh, saya juga endak tahu. Ini (PN Jakpus) tidak berwenang memutuskan itu,” ujarnya melanjutkan.
Menurut Mahfud, malam harinya, berita-berita putusan PN Jakpus itu sudah ramai di televisi.
“Nah saya sendiri ditelepon banyak orang, terutama dari partai, ‘pasti ini pemerintah yang bikin, pasti ini operasinya pemerintah’,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, salah satu yang menelepon dirinya merupakan orang dari partai besar.
Berdasarkan info dari staf komunikasi Kemenko Polhukam, orang tersebut merupakan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ia menyebutkan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri marah.
“Dari partai besar juga tengah malam (telepon), (bilang) ‘jangan main-main lho’,” ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud Tuding Ada Permainan dalam Putusan Pemilu Ditunda, Partai Prima: Buktikan
Mahfud kemudian menjawab bahwa tidak ada operasi dari pemerintah yang berkaitan dengan putusan PN Jakpus tersebut.
“Pemerintah tidak ada operasi. Saya baru bicara dengan presiden bahwa presiden memerintahkan bahwa pemilu ini harus jalan tahun 2024 dan sudah dikatakan berkali-kali oleh presiden,” kata Mahfud.
“Tapi, waktu itu (dia bilang) Bu Mega (Megawati) sudah marah tengah malam itu,” ujarnya melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan perdata Prima terhadap KPU, Kamis (2/3/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.