Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

Feminiside: Teror terhadap Perempuan (Bagian I)

Kompas.com - 20/03/2023, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh karena itu, untuk mencegah pembunuhan terhadap perempuan, perlu untuk memerangi diskriminasi gender dan memastikan bahwa hak-hak perempuan dilindungi dan dipromosikan.

Ini membutuhkan upaya yang berkesinambungan dari semua pihak untuk membentuk norma sosial yang lebih baik dan mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan.

Patriarki dipandang sebagai budaya yang banyak merugikan perempuan. Patriarki merupakan sistem sosial dan politik yang memperkuat supremasi laki-laki dan diskriminasi terhadap perempuan.

Ini membentuk norma sosial yang memandang perempuan sebagai objek dan tidak memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Patriarki memengaruhi segala aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, hukum, dan budaya.

Dalam patriarki, laki-laki dianggap sebagai pemimpin dan pemegang kekuasaan. Mereka diterima sebagai pemimpin dan pembuat kebijakan, sementara perempuan dipandang sebagai subyek yang harus taat dan tidak memiliki hak yang sama.

Ini memperkuat diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, serta membatasi akses mereka terhadap pendidikan, pekerjaan, dan hak-hak politik.

Patriarki juga memengaruhi persepsi dan pandangan masyarakat tentang gender, yang memperkuat tindakan kekerasan terhadap perempuan dan memperlambat perubahan sosial yang mempromosikan hak-hak perempuan.

Perempuan dibunuh karena menentang norma patriarkal dan menuntut hak-hak mereka.

Upaya pencegahan

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah pembunuhan terhadap perempuan.

Perlindungan hukum: Menjamin bahwa undang-undang yang ada memberikan perlindungan yang cukup bagi perempuan dan menindak pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan.

Pendidikan: Menyediakan pendidikan tentang hak-hak perempuan dan diskriminasi gender untuk mengurangi stigma dan mempromosikan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak perempuan.

Perlindungan bagi korban: Menyediakan dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan pembunuhan, termasuk akses terhadap pelayanan medis dan bantuan hukum.

Program prevensi kekerasan: Mempromosikan program prevensi kekerasan yang bertujuan mengurangi tingkat kekerasan terhadap perempuan.

Pembentukan norma sosial: Menggerakkan masyarakat untuk membentuk norma sosial yang lebih baik dan menentang diskriminasi gender dan kekerasan terhadap perempuan.

Partisipasi aktif perempuan: Mempromosikan partisipasi aktif perempuan dalam proses pembuatan kebijakan dan memastikan bahwa suara perempuan terdengar dan diakui.

Melindungi perempuan dari pembunuhan adalah tanggung jawab bersama dan harus menjadi prioritas bagi semua pihak.

Dengan meningkatkan kesadaran, memperkuat sistem perlindungan korban, dan memberikan dukungan kepada perempuan, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi perempuan.

Selain mendukung penegakan hukum dengan memperkuat mindset penegak hukum terhadap korban dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Undang-undang harus diterapkan secara adil dan konsisten untuk mencegah tindakan kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com