Jenis dan bentuk Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KGBtP) yang paling banyak jumlahnya adalah kekerasan berbentuk fisik dengan total 4.814 kasus, psikis (4.754 kasus) dan seksual (4.660 kasus).
Berdasarkan hubungan pelaku dan korban di ranah personal berturut-turut dilakukan oleh mantan pacar berjumlah 813 kasus, kekerasan terhadap istri sebanyak 771 kasus, serta kekerasan dalam pacaran ada 463 kasus.
Komnas Perempuan melakukan pemantauan terhadap berita media daring sepanjang 2019 tentang femisida mencatat jumlah yang memprihatinkan, yakni 145 kasus.
Lima peringkat teratas untuk relasi pelaku dengan korbannya itu suami (48 kasus) yang menunjukkan bahwa sebagian besar femisida dilakukan oleh suami terhadap istri, relasi pertemanan (19 kasus), relasi pacaran (13 kasus), kerabat dekat (7 kasus), dan belum diketahui (21 kasus).
Jakarta Feminist merilis laporan telah terjadi sebanyak 256 kasus pembunuhan perempuan di Indonesia. Sebanyak 289 jiwa perempuan menjadi korban pembunuhan dari 309 pelaku.
Temuan itu antara lain 217 kasus femisida, 17 kasus pembunuhan akibat tindak kriminal, 4 kasus pembunuhan transpuan, dan 18 kasus pembunuhan bayi, balita, dan anak perempuan.
Dari temuan tersebut, sebesar 49 persen peristiwa pembunuhan dilakukan di area rumah. Sebanyak 37 persen korban yang dapat diidentifikasikan memiliki hubungan intim dengan pelaku.
Dari keseluruhan korban, 62 persen merupakan perempuan dengan rentang usia 18-60 tahun.
Ada hubungan yang kuat antara pembunuhan terhadap perempuan dengan konsep gender. Diskriminasi gender dan norma patriakal memainkan peran besar dalam pembunuhan terhadap perempuan.
Kultur yang memandang perempuan sebagai objek dan tidak memiliki hak yang sama dengan laki-laki membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan dan pembunuhan.
Bias gender menjadi penyebab pembunuhan terhadap perempuan karena memperpetuasi diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Bias gender melibatkan persepsi dan pandangan yang salah tentang peran dan martabat perempuan dalam masyarakat, yang mengarah pada diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Bias gender juga memperkuat norma patriarkal yang memandang perempuan sebagai objek dan tidak memiliki hak yang sama dengan laki-laki.
Ini membuat perempuan lebih rentan terhadap kekerasan dan pembunuhan, terutama ketika mereka menentang norma patriarkal dan menuntut hak-hak mereka.
Pembunuhan terhadap perempuan juga sering dilakukan karena mereka menentang norma patriarkal dan menuntut hak-hak mereka.