"Kalau persepsi saya, OP i think harus ada. Harus adanya aku rasa harus, satu atau engga, memang feeling saya sebaiknya yang diakui pemerintah satu, siapa yang diakui pemerintah? Let the doctors choose," kata Budi.
Baca juga: IDAI: Kelebihan Nutrisi Tingkatkan Risiko Kanker pada Anak
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Ketum IDI Adib Khumaidi meminta Kemenkes mempertegas posisi organisasi-organisasi profesi dalam RUU Kesehatan.
Menurut Adib, lima OP yang saat ini eksis, yakni IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI selama ini sudah membantu negara, utamanya ketika pandemi menyerang.
Hal ini terbukti ketika Presiden Joko Widodo dan Menkes memberikan aspirasi atas kerja tenaga medis dan nakes selama pandemi Covid-19.
"Kita berharap eksistensi OP di dalam sebuah UU tidak dieliminir atau tidak dihilangkan. ini menjadi penting termasuk di dalam OP ada namanya kolegium yang memang tidak terpisahkan," ujar Adib.
Dalam RUU Kesehatan Bagian Kesepuluh Organisasi Profesi Pasal 314 Ayat (1) disebutkan, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan serta keterampilan, martabat, dan etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dalam pasal (2), setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 OP.
Di pasal (3), organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) membentuk perhimpunan ilmu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.