JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 70.350 orang belum mengirimkan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022.
Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengingatkan agar para penyelenggara maupun pihak-pihak yang diwajibkan melaporkan LHKPN segera melaporkan kekayaannya secara akurat dan tepat waktu.
“Batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023,” kata Ipi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
“Masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN,” ujarnya lagi.
Baca juga: KPK Tegaskan Pemeriksaan LHKPN Tak Tunggu Viral
Ipi mengungkapkan, per 16 Maret 2023, sebanyak 302.433 atau 81 persen dari 372.783 wajib lapor telah melaporkan LHKPN mereka.
Rinciannya, jajaran yudikatif 18.095 atau 97 persen, dari 18.648 wajib lapor telah mengirim LHKPN.
Kemudian, sebanyak 243.307 atau 84 persen dari 291.360 wajib lapor pada jajaran eksekutif di pusat dan daerah telah menyampaikan LHKPN.
Selanjutnya, 30.683 atau 72 persen dari 42.697 wajib lapor pada jajaran BUMN/BUMD telah menyampaikan LHKPN ke KPK.
Presentase paling rendah adalah jajaran legislatif baik di pusat maupun daerah. Dari 20.078 wajib lapor, baru 10.348 atau 52 persen orang yang melaporkan LHKPN-nya.
“KPK mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara maupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir,” kata Ipi.
Baca juga: 53,46 Persen Pejabat Kemendagri Belum Lapor LHKPN
Ipi mengatakan, para pihak yang diwajibkan melaporkan LHKPN bisa menyampaikan laporan kekayaan secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id.
Ia lantas menekankan bahwa LHKPN merupakan salah satu instrumen agar penyelenggara negara bersikap transparan atas kepemilikan harta mereka.
Selain itu, masyarakat juga menjadi bisa mengawasi kepatuhan dan kewajaran harta yang dimiliki para pejabat apakah sesuai dengan profil mereka.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para Penyelenggara Negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu,” ujarnya.
Baca juga: Eks Kepala PPATK Usul Ada Risk Management untuk Cek LHKPN Pejabat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.