AHY menyebut, bukan hanya substansi UU Cipta Kerja yang kurang berpihak ke tenaga kerja, tetapi pembuatan aturannya juga dilakukan secara tergesa-gesa.
"Alih-alih menciptakan lapangan kerja, angka pengangguran malah makin tinggi," katanya.
Oleh karenanya, kata AHY, tak heran jika akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Baca juga: Tanggapi AHY, Politisi PDI-P: Wong Cilik Mana yang Komplain terhadap Pak Jokowi?
Namun, merespons putusan MK itu, pemerintah bukannya melibatkan masyarakat untuk melakukan perbaikan undang-undang tersebut, tetapi justru meresponsnya secara sepihak dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.
Menurut AHY, ini kembali menegaskan lemahnya good governance atau pemerintahan yang baik, sehingga memicu terjadinya ketidakpastian hukum.
Implikasinya, kepercayaan dunia usaha dan para investor, nasional maupun luar negeri, terhadap pemerintah bakal menurun.
"Tidak sedikit yang membatalkan rencana investasinya. Padahal, kita sangat membutuhkan investasi itu untuk perbaikan dan pertumbuhan ekonomi nasional," tutur AHY.
Dalam kesempatan yang sama, AHY menyinggung soal utang pemerintah yang menurutnya naik tiga kali lipat dalam delapan tahun terakhir di era pemerintahan Jokowi.
"Defisit anggaran coba ditutup dengan utang pemerintah. Dalam 8 tahun terakhir ini, kenaikan utang pemerintah mencapai 3 kali lipat," katanya.
Baca juga: Pidato AHY Kritik Jokowi, Djarot PDI-P: Adu Data Saja, Berapa Utangnya Zaman SBY?
AHY menjabarkan data Kementerian Keuangan yang menyebut utang pemerintah mencapai Rp 7.733 triliun pada awal tahun 2023. Belum lagi, utang BUMN yang semakin menggunung mencapai Rp 1.640 triliun.
Menurut dia, utang tersebut merupakan dampak dari persoalan ekonomi Indonesia yang semakin rumit akibat keuangan negara yang tak dikelola dengan baik.
"Anggaran terlalu banyak digunakan untuk membiayai proyek-proyek mercusuar yang tidak banyak berdampak pada kehidupan wong cilik," ucap AHY.
AHY mengatakan, utang-utang pemerintah semakin membebani rakyat. Sebab, masyarakat terpaksa membayar utang tersebut lewat pembayaran pajak.
"Tidak adil jika akibat utang yang terlewat tinggi tadi akhirnya pemerintah tidak leluasa membiayai kehidupan dan pembangunan nasional. Jangan menghukum pihak yang tidak bersalah," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.