Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Endorsement dari Presiden Harusnya untuk Yakinkan Tahapan Pemilu Berhasil, Bukan terhadap Capres

Kompas.com - 16/03/2023, 21:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Siti Zuhro menyatakan, seorang presiden semestinya tidak menjatuhkan dukungan atau endorsement ke salah satu sosok calon presiden.

Menurut Zuhro, seorang presiden saat ini justru seharusnya menyatakan dukungan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dapat berjalan dengan baik.

"Endorsement dari presiden itu seharusnya endorsement untuk meyakinkan bahwa semua tahapan pemilu itu menuju keberhasilan, bukan endorsement terhadap calon presiden, tidak ada ceritanya," kata Zuhro dalam Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Lintas Tokoh KAHMI di Ancol, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Endorsement dan Basa-basi Politik ala Jokowi soal Capres-Cawapres 2024...

Zuhro yang merupakan Peneliti Pusat Riset Politik BRIN ini menilai, Indonesia saat ini bukan lagi berada dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, tetapi dalam keadaan sakit. Sebab, masyarakat Indonesia dihadapkan pada ketidakpastian dalam menyongsong Pemilu 2024.

"Kita pastinya sedang prihatin untuk satu hal yang sangat peting bahwa politik kita, demokrasi kita, sedang tidak menapaki satu tahapan yang asik," ujar Zuhro.

Oleh karena itu, Zuhro mendorong untuk seluruh tokoh KAHMI untuk bersikap dalam merespons isu penundaan pemilu yang sudah berakli-kali muncul.

"Saya termasuk mantan presidium yang tidak setuju dengan KAHMI dipolitisasi, tapi politiknya KAHMI politik moral, dan inilah waktunya kita menegakkan itu, kita bersatu padu itu," ujar dia.

Seperti diketahui, isu penundaan Pemilu 2024 kembali muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Baca juga: Jokowi Sebut Nama-nama Tokoh yang Berpotensi Jadi Capres, Hasto: Itu Endorsement Politik

Presiden Joko Widodo pun telah menyatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu kontroversial sehingga ia mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi dalam keterangannya di Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari siaran pers resmi, Senin (6/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com