Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Endorsement dari Presiden Harusnya untuk Yakinkan Tahapan Pemilu Berhasil, Bukan terhadap Capres

Kompas.com - 16/03/2023, 21:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Siti Zuhro menyatakan, seorang presiden semestinya tidak menjatuhkan dukungan atau endorsement ke salah satu sosok calon presiden.

Menurut Zuhro, seorang presiden saat ini justru seharusnya menyatakan dukungan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dapat berjalan dengan baik.

"Endorsement dari presiden itu seharusnya endorsement untuk meyakinkan bahwa semua tahapan pemilu itu menuju keberhasilan, bukan endorsement terhadap calon presiden, tidak ada ceritanya," kata Zuhro dalam Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Lintas Tokoh KAHMI di Ancol, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Endorsement dan Basa-basi Politik ala Jokowi soal Capres-Cawapres 2024...

Zuhro yang merupakan Peneliti Pusat Riset Politik BRIN ini menilai, Indonesia saat ini bukan lagi berada dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, tetapi dalam keadaan sakit. Sebab, masyarakat Indonesia dihadapkan pada ketidakpastian dalam menyongsong Pemilu 2024.

"Kita pastinya sedang prihatin untuk satu hal yang sangat peting bahwa politik kita, demokrasi kita, sedang tidak menapaki satu tahapan yang asik," ujar Zuhro.

Oleh karena itu, Zuhro mendorong untuk seluruh tokoh KAHMI untuk bersikap dalam merespons isu penundaan pemilu yang sudah berakli-kali muncul.

"Saya termasuk mantan presidium yang tidak setuju dengan KAHMI dipolitisasi, tapi politiknya KAHMI politik moral, dan inilah waktunya kita menegakkan itu, kita bersatu padu itu," ujar dia.

Seperti diketahui, isu penundaan Pemilu 2024 kembali muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Baca juga: Jokowi Sebut Nama-nama Tokoh yang Berpotensi Jadi Capres, Hasto: Itu Endorsement Politik

Presiden Joko Widodo pun telah menyatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu kontroversial sehingga ia mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi dalam keterangannya di Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari siaran pers resmi, Senin (6/3/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Keberhasilan Ekonomi Jokowi karena Fondasi yang Dibangun SBY

Prabowo Sebut Keberhasilan Ekonomi Jokowi karena Fondasi yang Dibangun SBY

Nasional
Ada Dokumen Hendak Dimusnahkan di Kementan, KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Rintangi Penyidikan

Ada Dokumen Hendak Dimusnahkan di Kementan, KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Rintangi Penyidikan

Nasional
Puan Maharani: Saya Enggak Lihat Jokowi 'Cawe-cawe' di Partai Lain

Puan Maharani: Saya Enggak Lihat Jokowi "Cawe-cawe" di Partai Lain

Nasional
Ditanya Apakah Tetap di Gerbong PDI-P, Gibran: Saya Tunggu Arahan Ketum

Ditanya Apakah Tetap di Gerbong PDI-P, Gibran: Saya Tunggu Arahan Ketum

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Buka-bukaan Jalan Instan Kaesang, Jokowisme, dan Rayuan Prabowo

GASPOL! Hari Ini: Buka-bukaan Jalan Instan Kaesang, Jokowisme, dan Rayuan Prabowo

Nasional
Senyum Ganjar Saat Ditanya Mrs. X Jadi Kandidat Kuat Cawapresnya

Senyum Ganjar Saat Ditanya Mrs. X Jadi Kandidat Kuat Cawapresnya

Nasional
Soal Keputusan Gabung Kabinet Jokowi, Prabowo Minta Pendukung Tak Meninggalkannya

Soal Keputusan Gabung Kabinet Jokowi, Prabowo Minta Pendukung Tak Meninggalkannya

Nasional
Ungkap Alasan Gabung Kabinet Jokowi, Prabowo: Saya Tidak Mau Diadu Domba

Ungkap Alasan Gabung Kabinet Jokowi, Prabowo: Saya Tidak Mau Diadu Domba

Nasional
Jika Gibran Dipinang Prabowo, Puan Sebut PDI-P Tak Masalah...

Jika Gibran Dipinang Prabowo, Puan Sebut PDI-P Tak Masalah...

Nasional
Kritik TikTok Shop Ditutup, Anies Anggap Lebih Penting Setop Impor Ilegal

Kritik TikTok Shop Ditutup, Anies Anggap Lebih Penting Setop Impor Ilegal

Nasional
Jika Terpilih jadi Presiden, Anies Janji Libatkan Anak Muda Rumuskan Kebijakan

Jika Terpilih jadi Presiden, Anies Janji Libatkan Anak Muda Rumuskan Kebijakan

Nasional
Soal Kemungkinan Cawapres Ganjar Diumumkan Saat Rakernas PDI-P, Hasto Berkelakar: Kita Lihat Cuacanya

Soal Kemungkinan Cawapres Ganjar Diumumkan Saat Rakernas PDI-P, Hasto Berkelakar: Kita Lihat Cuacanya

Nasional
Anies Sebut Pendanaan Parpol Jadi Kunci Demokrasi yang Lebih Sehat

Anies Sebut Pendanaan Parpol Jadi Kunci Demokrasi yang Lebih Sehat

Nasional
Putra Megawati Sopiri Ganjar dan Rombongan Melaju di Atas Karpet Merah Rakernas IV PDI-P

Putra Megawati Sopiri Ganjar dan Rombongan Melaju di Atas Karpet Merah Rakernas IV PDI-P

Nasional
Ada Dokumen Hendak Dimusnahkan Saat KPK Geledah Kantor Kementan, Diduga Terkait Aliran Dana

Ada Dokumen Hendak Dimusnahkan Saat KPK Geledah Kantor Kementan, Diduga Terkait Aliran Dana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com