JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Siti Zuhro menyatakan, seorang presiden semestinya tidak menjatuhkan dukungan atau endorsement ke salah satu sosok calon presiden.
Menurut Zuhro, seorang presiden saat ini justru seharusnya menyatakan dukungan agar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dapat berjalan dengan baik.
"Endorsement dari presiden itu seharusnya endorsement untuk meyakinkan bahwa semua tahapan pemilu itu menuju keberhasilan, bukan endorsement terhadap calon presiden, tidak ada ceritanya," kata Zuhro dalam Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Lintas Tokoh KAHMI di Ancol, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Endorsement dan Basa-basi Politik ala Jokowi soal Capres-Cawapres 2024...
Zuhro yang merupakan Peneliti Pusat Riset Politik BRIN ini menilai, Indonesia saat ini bukan lagi berada dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, tetapi dalam keadaan sakit. Sebab, masyarakat Indonesia dihadapkan pada ketidakpastian dalam menyongsong Pemilu 2024.
"Kita pastinya sedang prihatin untuk satu hal yang sangat peting bahwa politik kita, demokrasi kita, sedang tidak menapaki satu tahapan yang asik," ujar Zuhro.
Oleh karena itu, Zuhro mendorong untuk seluruh tokoh KAHMI untuk bersikap dalam merespons isu penundaan pemilu yang sudah berakli-kali muncul.
"Saya termasuk mantan presidium yang tidak setuju dengan KAHMI dipolitisasi, tapi politiknya KAHMI politik moral, dan inilah waktunya kita menegakkan itu, kita bersatu padu itu," ujar dia.
Seperti diketahui, isu penundaan Pemilu 2024 kembali muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Baca juga: Jokowi Sebut Nama-nama Tokoh yang Berpotensi Jadi Capres, Hasto: Itu Endorsement Politik
Presiden Joko Widodo pun telah menyatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat itu kontroversial sehingga ia mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi dalam keterangannya di Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari siaran pers resmi, Senin (6/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.