JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik kronologi kepemilikan saham istri Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro bersama istri Rafael Alun Trisambodo. Saham tersebut ditanam di perusahaan properti seluas 6,5 hektar di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Materi ini KPK dalami saat melakukan klarifikasi harta kekayaan Wahono pada Selasa (14/3/2023).
“KPK juga meminta penjelasan saudara Wahono mengenai kronologi keikutsertaan istrinya dalam kepemilikan di dua perusahaan milik istri saudara Rafael Alun Trisambodo,” kata Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding di kantornya, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Pejabat Pajak Wahono Saputro Bungkam Lagi Usai Diperiksa KPK Hari Ini
Ipi mengatakan, KPK juga telah mengklarifikasi asal usul harta kekayaan Wahono yang dilaporkan.
Adapun Tim Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mengulik kapan harta itu diperoleh, saat Wahono menjabat apa, dan sumber dana untuk membeli harta itu.
Selain itu, Tim LHKPN juga mengklarifikasi harta Wahono yang viral di berbagai platform media sosial. Harta itu dikaitkan dengan Wahono atau keluarganya. “Seperti rumah, kendaraan, dan berbagai aksesoris pribadi lainnya,” tutur Ipi.
“KPK masih akan terus melakukan pendalaman atas informasi yang disampaikannya dalam klasifikasi tersebut,” tambahnya.
Baca juga: Wahono Saputro, Pejabat Pajak Saksi Kasus Suap yang Seret Nama Adik Ipar Jokowi
Wahono sebelumnya menjadi sorotan karena terkait dengan eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Istri Wahono disebut memiliki saham di perusahaan properti semhas 6,5 hektar milik istri Rafael, Ernie Meike di Minahasa Utara.
"Dia (Wahono Saputro) nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana bersama dengan istri RAT (Rafael Alun Trisambodo). Oleh karena itu, kita undang Beliau untuk klarifikasi Minggu depan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Rabu (8/3/2023).
KPK pun menjadwalkan klarifikasi harta kekayaan Wahono pada Selasa (14/3/2023). Usai menjalani klarifikasi selama tujuh jam, ia tak mau menjawab satu pun pertanyaan wartawan.
Adapun Rafael dicurigai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menggunakan nominee untuk menyamarkan harta kekayaannya.
Baca juga: Pejabat Pajak Wahono Saputro Bungkam Usai 7 Jam Jalani Klarifikasi Kekayaan di KPK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael, keluarganya, dan sejumlah pihak yang terkait dengannya. Nilai mutasinya mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Ia juga memiliki safe deposit box di bank BUMN berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing. Uang itu diduga bersumber dari suap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.