Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Buka Peluang Ada Tersangka Selain Henry Surya di Kasus TPPU dan Pemalsuan Dokumen KSP Indosurya

Kompas.com - 16/03/2023, 21:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang adanya kemungkinan penetapan tersangka selain Henry Surya, dalam perkara tindak pidana pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun Henry telah resmi ditetapkan tersangka kasus pemalsuan uang dan TPPU Koperasi Simpan Penjam (KSP) Indosurya pada 15 Maret 2023.

"Untuk perkara yang ini, penyidik baru menentukan satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Bareskrim: Henry Surya Buat Surat Palsu untuk Dirikan Koperasi Indosurya

Menurut Whisnu, pihaknya kini tengah membidik beberapa orang lain dalam perkara ini. Sebab, menurutnya, perihal pemalsuan dokumen tidak mungkin dilakukan sendirian atau melibatkan pihak lain.

"Pasti ada, bukan satu ini, ada dua atau tiga orang lagi (yang dibidik)," ujarnya.

Terpisah, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, Henry Surya melakukan pemalsuan dokumen dalam proses pendirian koperasi yakni KSP Indosurya.

Diduga, Henry memalsukan berita acara terkait pendirian koperasi. Padahal, Henry tidak pernah mengikuti rapat, namun membuat seolah-olah pernah mengikuti rapat.

Selain itu, De Deo menyebutkan bahwa ada pemalsuan tanda tangan terkait dokumen untuk pembuatan terkait notaris KSP Indosurya. Kemudian, tanda tangan tersebut dijadikan syarat mendirikan KSP Indosurya.

"Sekarang ini kita mempersoalkan proses pendirian koperasi yang cacat hukum, cacat hukumnya di mana? Yang menggunakan berita acara, dokumen yang diduga isinya fiktif," lanjutnya.

Baca juga: Mahfud: Kasus Korupsi Indosurya Tak Boleh Berlanjut, Akan Terus Kita Kejar dan Lawan

Sebagai informasi, Henry Surya telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka KSP Indosurya. Pada perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong Indosurya, Henry mendapatkan vonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kemudian, saat Polri mendalami soal dugaan TPPU dan pemalsuan dokumen, Henry kembali ditetapkan tersangka.

Henry dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Serta, pasal tindak pidana pencucian uang dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com