Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH 2020-2021

Kompas.com - 15/03/2023, 10:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pidana pada penyaluran bansos beras Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021.

Meski demikian, KPK belum bisa menyebutkan identitas para pelaku dalam dugaan korupsi ini. Lembaga antirasuah akan mengumumkan nama para pelaku berikut detail perbuatannya saat penyidikan sudah dianggap cukup.

“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: KPK Cegah Dirut Transjakarta yang Mengundurkan Diri ke Luar Negeri

Ali mengatakan, perkara dugaan korupsi penyaluran bansos ini berawal dari laporan masyarakat kepada KPK.

Lembaga antirasuah kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut, KPK mengingatkan para pihak yang dipanggil tim penyidik bersikap kooperatif.

“Hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya,” ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyelidiki kasus bansos di Kemensos. pada 22 November 2022.

Menurut Ali, pihaknya menemukan fakta lain dalam korupsi bansos yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Baca juga: Bansos Ramadhan Cair Bulan Ini, Penerima Bakal Dapat Beras 10 Kg

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut kasus ini berbeda dengan dugaan korupsi yang sebelumnya diusut KPK di Kemensos.

Ali tidak menjelaskan dengan gamblang bentuk pelanggaran pidana yang ditemukan. Ia hanya menyebut perkara ini terkait Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

"Di tengah penyelidikan kami menemukan fakta lain ada kemudian penyelidikan lagi. Dan ini nanti kami sampaikan," kata Ali saat ditemui di KPK, Selasa (22/11/2023).

"Kemungkinan pasal 2 dan 3. Tapi bukan yang ini (yang telah diusut) jadi ada fakta baru," ujarnya lagi.

Baca juga: DPRD DKI Bakal Bahas Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 dengan Pasar Jaya

Sementara itu, diketahui KPK belum lama ini meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Kuncoro Wibowo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com