Kasubbag Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ahmad Saleh mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan cegah untuk Kuncoro.
Menurutnya, Kuncoro Wibowo dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK.
Sebelum menjadi Dirut PT Transjakarta, Kuncoro tercatat pernah duduk sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, staf Ahli IT Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Komersial dan Teknologi PT KAI, dan Direktur SDM, Umum dan Teknologi PT KAI.
Sedangkan PT BGR Logistic merupakan salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero), salah satu perusahaan BUMN.
PT BGR Logistic diketahui menjadi salah satu perusahaan penyalur bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Bansos DKI, KPK: Ketika Proses Penyidikan dan Penuntutan Pasti Kami Sampaikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.