Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB: Ada Sanksi bagi ASN yang Pamer Harta dan Bergaya Hedonis

Kompas.com - 14/03/2023, 16:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pihaknya sudah menerapkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memamerkan harta dan mempertontonkan gaya hidup hedonis di media sosial (medsos).

Menurut dia, larangan itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L).

"Ini kan arahan dari Bapak Presiden ya, waktu rapat kabinet kemarin, Bapak Presiden menyampaikan kepada seluruh menteri K/L di rapat kabinet paripurna untuk memerintahkan tidak ada lagi ASN aparatur sipil negara kita yang pamer harta," kata Azwar Anas ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Menpan RB: ASN Tinggal Pindah Saja ke IKN, Dikasih Rumah Dinas

Azwar Anas mengatakan, Presiden meminta semua menteri mengingatkan bawahannya di K/L terkait larangan tersebut.

Ia pun menyebut, ada sanksi bagi ASN yang terbukti pamer harta dan hedon.

"Tentu ini akan diberikan sanksi oleh inspektorat masing-masing, mulai dari pemberitahuan, peringatan sampai tentu langkah-langkah di internal inspektorat di masing-masing," kata dia.

Harta kekayaan pejabat publik menjadi sorotan setelah peristiwa yang menyeret mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafel Alun Trisambodo.

Rafael menjadi perhatian lantaran memiliki harta kekayaan dalam jumlah besar melebihi para atasannya di Kemenkeu.

Selain itu, keluarga Rafael kerap memamerkan harta di media sosial.

Publik juga menyoroti Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang kerap memamerkan harta kekayaan di akun Instagram pribadinya.

Baca juga: ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan Lewat LHKAN dan LHKPN, Apa Bedanya?

Berkaitan dengan itu, Presiden Jokowi menyentil Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang membahas soal Program Pemerintah untuk 2024 di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Rapat tersebut dihadiri oleh sebagian besar anggota Kabinet Indonesia Maju.

"Yang pertama, yang berkaitan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024 saya minta langsung ke Menteri Keuangan untuk menjelaskan secara detil mengenai ini," ujar Jokowi.

"Yang paling penting satu aja untuk urusan ini. Jangan sampai ada pembangunan atau program yang tidak terselesaikan di 2024. Entar semuanya menuju 2024 itu bisa kita selesaikan," ungkap dia.

Selanjutnya, Presiden menyinggung soal reformasi birokrasi yang tujuan utamanya agar masyarakat terlayani secara baik, efektif, dan akuntabel.

Presiden kemudian menyebutkan reaksi publik atas peristiwa yang menyeret pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai baru-baru ini.

Baca juga: Tegaskan Arahan Presiden, Menpan-RB: ASN Tak Boleh Pamer Kekayaan

Kedua, Direktorat Jenderal tersebut berada di bawah Kementerian Keuangan.

Menurut Jokowi, kekecewaan masyarakat terlihat dari komentar-komentar di media sosial.

"Dari komentar-komentar yang saya baca, baik di lapangan maupun di kementerian, di media sosial karena peristiwa di pajak dan di bea cukai, saya tahu betul, mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita aparat pemerintah," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com