JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh memamerkan harta kekayaan.
Azwar Anas mengatakan, kebijakan ini merupakan arahan presiden Joko Widodo setelah mengamati fenomena terkini yang diperbincangkan publik, terkait adanya pejabat negara yang pamer harta kekayaan di media sosial.
Baca juga: Cara Cek Laporan LHKPN Pejabat Negara
Politikus PDI-P ini pun meminta semua ASN untuk taat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta membayar pajak sesuai dengan kewajibannya.
“Sudah jelas ya dari arahan presiden supaya ASN tidak pamer kemewahan, supaya taat untuk LHKPN dan seterusnya,” ujar Azwar Anas saat ditemui di Gedung Kementerian PAN-RB, Jumat (10/3/2023).
Azwar mengatakan, saat ini telah terbangun sistem pemerintah berbasis elektronik untuk memudahkan birokrasi, sekaligus sebagai bagian dari keterbukaan informasi yang bisa diakses oleh publik.
Baca juga: Baru 46,54 Persen Pejabat Kemendagri Lapor LHKPN, Tito Perintahkan Sekjen dan Irjen Turun Tangan
Kementerian PAN-RB, kata dia, juga bakal memperkuat inspektorat jenderal untuk melakukan tugas pengawasan internal di lingkungan Kementerian sebagaimana saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ke depan, harapannya, kinerjanya bisa lebih bagus, yang rumit di birokrasi dipermudah termasuk ngurus naik pangkat, ngurus mutasi, dan beberapa yang lain, dengan digital tentu akan menghindari dari isu-isu korupsi,” papar Azwar Anas.
“Inspektorat tentu kita dorong untuk memperkuat, salah satunya kita dorong untuk tenaga auditor ya sebagaimana permintaan KPK, nanti kita kaji,” ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR Dorong Pembentukan Pansus Transaksi Mencurigakan ASN Kemenkeu
Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo dan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto telah diperiksa oleh KPK lantaran dinilai memiliki harta yang tak wajar.
Terkini, Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono juga akan diperiksa harta kekayaannya setelah rumah mewahnya viral dan diperbincangkan publik di media sosial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.