JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat pleno hakim pemilihan ketua dan wakil ketua MK pada Rabu (15/3/2023) mulai pukul 11.00 WIB.
"Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum," kata Humas MK Fajar Laksono dalam keterangan resmi, Selasa (14/3/2023).
"Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK," jelasnya.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Singgung Motif Tak Baik di Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK
Pemilihan ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.
Dalam putusan itu, dinyatakan bahwa " ... Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan ini selesai diucapkan".
Sebelum dinyatakan inkonstitusional, pasal itu mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK tetap menjabat sampai masa jabatannya berakhir.
Seharusnya, Ketua MK saat ini Anwar Usman langsung mundur setelah putusan itu dibacakan dan pasal tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Usut Skandal Sulap Putusan MK, Majelis Kehormatan Dengarkan Pendapat Bagir Manan Hari Ini
Namun demikian, dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menetapkan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua baru MK dilakukan dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan tersebut diucapkan.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan majelis yang ia bacakan, menyebut bahwa jarak waktu sembilan bulan itu dimaksudkan supaya tidak timbul persoalan dampak administratif atas putusan itu.
"Seiring hal tersebut, tata cara Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Fajar.
Baca juga: Sudah Diputus 2008, MK Dinilai Harus Tolak Gugatan Sistem Pemilu
Berdasarkan aturan itu, Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih untuk masa jabatan lima tahun. Pemilihan dilakukan dengan kehadiran minimum tujuh dari sembilan hakim konstitusi dan hanya dapat ditunda paling lama dua jam.
"Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan ketua dan wakil ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari tujuh hakim konstitusi," ujar Fajar.
Ketua dan Wakil Ketua MK terpilih akan disumpah pada Sidang Pleno Khusus MK, Senin (20/3/2023), yang turut menghadirkan presiden/wakil presiden, pimpinan lembaga negara, menteri, dan pejabat lain, serta Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.