JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat muda, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, beranggapan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah tahu pelaku pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto.
Hal ini disampaikannya setelah dipanggil untuk kali kedua oleh MKMK, Senin (13/3/2023). Sebelumnya, ia merupakan salah satu pihak pertama yang diperiksa MKMK, yakni pada 9 Februari 2023.
"Saya pikir di MKMK sudah clear, sudah tahu siapa pelakunya," ujar Zico kepada awak media, Senin.
"Kalau saya lihat, mungkin fakta yang MKMK dapatkan itu sepertinya sudah terang-benderang. Jadi, mereka sudah tahu sebenarnya semua kronologinya. Kita tinggal bisa menunggu saja hasil dari mereka," katanya lagi.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Singgung Motif Tak Baik di Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK
Sebagai informasi, Zico merupakan penggugat perkara ini sekaligus orang yang pertama menyadari adanya pengubahan substansi putusan tersebut.
Pada pemeriksaan kedua, ia mengaku hanya dipanggil untuk mengkroscek keterangan yang sempat diberikan dengan keterangan yang diperoleh MKMK dari saksi dan dari dokumen lain.
Zico memberi contoh, ia ditunjukkan dokumen fisik putusan yang diubah itu oleh majelis kehormatan.
"Jadi, ketika pada hari H terjadi perubahan putusan itu, perubahannya itu kronologi yang saya tahu adalah berkasnya di-print dan dan kemudian bagian yang diubah itu dicoret (seperti menyampaikan) tolong diubah begini," kata Zico.
"Nah itu ada buktinya itu oleh MKMK dan itu dikonfrontasi ke saya karena saya juga menerima bukti itu waktu dulu," ujarnya menambahkan.
Baca juga: MKMK Optimistis Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK Rampung Diusut Akhir Maret
Zico mengatakan, ia mendapatkan kesan MKMK telah mengetahui lebih dalam dari yang ia ketahui. Ia meyakini, MKMK memiliki gambaran yang sama dengannya soal kronologi skandal.
"Saya pikir MKMK sudah mendapatkan titik terang yang sudah klir sekali sebenarnya, mereka sudah tahu siapa pelakunya," kata Zico.
"Dari yang saya tangkap, sama persis seperti kronologi di otak saya," ujarnya lagi.
Zico kemudian menganggap bahwa MKMK seharusnya sudah bisa tiba pada sidang pembacaan putusan pada pekan ini atau paling lambat pekan depan.
Baca juga: MKMK Sebut Ada Titik Terang Skandal Pengubahan Substansi Putusan MK
Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan ini hanya melibatkan dua kata, tetapi dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.
Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian ..." yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang, menjadi "ke depan ..." dalam salinan putusan dan risalah persidangan.
Secara utuh, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya pada sidang pembacaan putusan 23 November 2022 adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Baca juga: MKMK Akan Periksa Zico Lagi soal Pengubahan Substansi Putusan MK
Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.
Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi Isra dalam sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.
Selama pemeriksaan pendahuluan, MKMK telah memeriksa para hakim konstitusi terkait pengubahan substansi putusan yang berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto ini.
Hakim konstitusi Saldi Isra, yang ucapannya diubah dalam salinan putusan, menjadi hakim terakhir yang diperiksa, yaitu pada Senin (6/3/2023).
Baca juga: MKMK Sudah Periksa Aswanto dan 2 Hakim Konstitusi soal Dugaan Pengubahan Substansi Putusan
Sebelumnya, MKMK juga telah meminta keterangan dari mantan hakim konstitusi Aswanto. Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika memutus perkara tersebut. Tetapi, ketika putusan dibacakan, ia sudah digantikan Guntur Hamzah.
Sebelum pemeriksaan para hakim konstitusi, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan.
MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin.
MKMK mengatakan, pemeriksaan tidak hanya terhadap para pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini, melainkan juga terhadap dokumen-dokumen lain, termasuk rekaman kamera pengawas.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan titik terang dalam pengusutan kasus ini.
Ia juga menargetkan bahwa MKMK bakal merampungkan kerja pada 20 Maret 2023.
Baca juga: MKMK Sebut Ada Titik Terang Skandal Pengubahan Substansi Putusan MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.