Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Tahunan Komisi Yudisial: Indeks Integritas Hakim Naik 0,43 Persen

Kompas.com - 13/03/2023, 14:34 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, indeks integritas hakim meningkat 0,43 persen di tahun 2022 dibandingkan tahun 2021.

Hal tersebut diungkap Mukti dalam acara penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial 2022 di Gedung Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

"Indeks integritas hakim tahun 2022 meningkat 0,43 poin dibandingkan dengan nilai tahun 2021 sebesar 7,41," ujar dia.

Mukti menjelaskan, indeks integritas hakim ini diukur dengan persepsi masyarakat.

Baca juga: Pengamat: Indonesia Darurat Integritas Hakim

Pelaksanaan pengukuran persepsi ini dilakukan dengan metode survei di 34 provinsi.

"Jumlah sampel tiap provinsi diproporsionalkan berdasarkan jumlah penduduk di provinsi tersebut," imbuh dia.

Adapun variabel yang diukur adalah kejujuran, keteguhan, pengendalian diri dan menjaga kehormatan.

"Indeks persepsi masyarakat mengenai indeks integritas hakim dengan empat variabel menghasilkan nilai keseluruhan 7,84 poin," imbuh dia.

Baca juga: Krisis Integritas Hakim

Selain melakukan pengukuran indeks integritas hakim, Mukti juga menyebut Komisi Yudisial telah membuka pemanfaatan sistem informasi pengaduan masyarakat.

"Dengan sistem informasi penanganan laporan masyarakat (SI PLM) untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KY dalam melayani masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com