"Intelijen keuangan menemukan cara itu dan itu bukan bukti hukum dulu, itu harus dikonstruksi menjadi hukum. Bagaimana ini, dari mana tadinya, itu bisa dilacak. Sudah ada ilmunya," ujar Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga megungkapkan bahwa modus pencucian uang yang terjadi di kementerian bermacam-macam.
Salah satunya, seorang oknum kementerian membuat perusahaan cangkang untuk menimbun uang.
"Orang beli proyek, orang ini, seakan tidak ada apa-apa, tapi dia bikin perusahaan cangkang di situ," ujar Mahfud.
"Istrinya bikin ini, itu (berbagai usaha) yang tidak jelas juga siapa pelanggannya. Uangnya bertumpuk di situ," ucap Mahfud lagi.
Baca juga: Mahfud Ungkap Modus Pencucian Uang di Kementerian: Beli Proyek dan Bikin Perusahaan Cangkang
Apabila hal itu tidak bisa ditertibkan oleh menteri sebagai pemimpin kementerian, kata Mahfud, akan ada aparat penegak hukum yang akan menindak.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun mengungkapkan, pemerintah sebenarnya punya banyak data mengenai pencucian uang di berbagai kementerian.
Sehingga, oknum aparatur sipil negara (ASN) kementerian sebaiknya tidak merasa kondisi mereka baik-baik saja.
Baca juga: Sebut Pencucian Uang Marak di Kementerian, Mahfud: Saya Ingatkan, Kita Punya Data Banyak
"Dan saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain, kami juga punya data yang banyak tentang ini. Jangan merasa Anda sudah wajar begitu, tetapi ini ada semua uang-uang yang dengan orang-orang dekat Anda, dengan perusahaan Anda, dan seterusnya, itu tidak diketahui kalau mau dilacak," tutur Mahfud.
Mahfud juga mengungkit kasus pencucian uang yang dilakukan oleh eks bendahara sebuah partai politik (parpol) yang hingga kini tak diusut lebih lanjut.
"Saudara masih ingat seorang koruptor besar itu. Dihukum, lalu pengadilan menyebut masih ada 62 kasus yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang itu bendahara sebuah partai itu," ujar Mahfud.
"Itu kan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sampai sekarang tidak ada lanjutannya. Itu yang akan kita gebrak. Karena untuk apa kita buat Undang-undang (UU) TPPU kalau yang begitu tidak selesai," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud Singgung Kasus Pencucian Uang Bendahara Parpol, Demokrat: Maksudnya Wabendum Parpol Lain Kali
Mahfud mengungkapkan, bendahara parpol yang dimaksud dihukum enam tahun penjara karena menerima suap senilai milaran rupiah.
Kemudian, Mahfud mengaku merasa heran karena kasus itu dibiarkan begitu saja.
“Orang dihukum enam tahun karena katanya menerima suap sekian miliar, ini uangnya yang masih ratusan miliar ini kok dibiarin? Lalu, timbul kecurigaan jangan-jangan dibagi-bagi. Kan begitu kalau ilmunya hakim," kata dia.