Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Janji Lindungi Eliezer Usai LPSK Cabut Proteksi

Kompas.com - 13/03/2023, 05:35 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan akan menjamin perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut proteksi.

"Kita sangat siap. Bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga pemasyarakatan. Yang berat-berat pun lebih dari situ. Apalagi ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya," kata Yasonna di sela-sela Peringatan ke-59 Hari Bakti Pemasyarakatan di Jakarta, Minggu (12/3/2023).

Yasonna menilai tidak ada kekeliruan yang dilakukan Eliezer saat melakukan wawancara khusus.

Baca juga: Dicabutnya Perlindungan Fisik Richard Eliezer dan Dugaan Komitmen yang Dilanggar

Menurut Yasonna wawancara itu justru dinilai sebagai sebuah peluang bagi Eliezer untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa berdarah itu.

"Kami lebih dari siap untuk membina Eliezer," ucap Yasonna.

Sebelumnya diberitakan, LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard karena tidak mendapat persetujuan dari lembaga itu. Namun, karena wawancara itu tetap ditayangkan maka LPSK memutuskan mencabut perlindungan kepada Eliezer.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Sesalkan Langkah LPSK Cabut Perlindungan, Pengacara: Seharusnya Tak sampai Korbankan Eliezer

Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.

Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.

Rosi pun meminta LPSK tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.

Baca juga: Ronny Talapessy: Richard Eliezer Tak Keberatan Diwawancarai Media

Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.

"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, 'gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," kata pemimpin redaksi Kompas TV tersebut.

Sementara itu, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah Juru Bicara LPSK Rully Novian.

Menurut Rully, izin tersebut ada, LPSK tak mencabut perlindungan terhadap Richard.

Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Pengacara Singgung Peran Pers

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com