JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa kecil kemungkinan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui penundaan Pemilu 2024 secara serta-merta, sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022.
Mekanisme soal persetujuan dari PT DKI Jakarta ini tidak tergantung pada ada tidaknya upaya banding yang ditempuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau selaku tergugat.
“Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” kata Yusril ketika diundang selaku pakar dalam focus group discussion yang diselenggarakan KPU RI, Kamis (9/3/2023).
“Walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi,” ujar dia.
Baca juga: Yusril: Parpol-parpol Bisa Ajukan Verzet jika Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dieksekusi
Petitum bahwa putusan itu berlaku serta-merta terdapat pada poin keenam amar putusan yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI.
Sementara itu, putusan menunda Pemilu 2024 ada pada petitum kelima.
Yusril mengatakan, unsur "serta-merta" itu memang berarti bahwa pada dasarnya putusan ini harus dilaksanakan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi.
Namun, menurut dia, putusan serta-merta itu baru bisa dijalankan jika ada persetujuan atau penetapan dari ketua pengadilan tinggi.
"Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau ketua pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan," ucap Yusril.
Ia mengakui bahwa putusan PN Jakpus itu terbilang unik. Umumnya, petitum "serta-merta" ini tercantum dalam gugatan yang bersifat mendesak. Ia memberi contoh, misalnya, pada kasus perdata soal pangan.
Baca juga: Yusril: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Baru Berlaku jika Disetujui Pengadilan Tinggi
Majelis hakim bisa saja memerintahkan agar putusan pengembalian pangan dilakukan secara serta-merta karena jika tidak, bahan pangan itu akan kadung rusak.
Sementara itu, unsur semacam itu tidak ada dalam kasus perdata antara Prima dan KPU yang diputus PN Jakpus.
Ini yang membuatnya yakin Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak akan menyetujui perintah PN Jakpus agar putusan penundaan Pemilu 2024 diberlakukan secara serta-merta.
Adapun PN Jakpus memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Putusan yang disampaikan pada Kamis (2/3/2023) ini otomatis berimbas terhadap penundaan pemilu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.