JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, negara berisiko mengalami kerugian Rp 4,5 triliun dalam pengelolaan jalan tol.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, risiko kerugian itu muncul karena pihak pengelola jalan tol tidak kunjung mengembalikan uang Rp 4,5 triliun yang sebelumnya digunakan untuk keperluan pembebasan lahan pembangunan jalan tol.
“Janjinya nanti kalau jalan tolnya jadi dibalikin itu uang. Ternyata tol sudah jadi Rp 4,5 triliunnya belum dipulangin dan belum jelas juga rencana pengembaliannya bagaimana,” ujar Pahala saat ditemui awak media di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: KPK: Menteri PUPR Akan Copot 5 Orang BPJT yang Jadi Komisaris Perusahaan Tol
Karena itu, kata Pahala, KPK mendorong agar uang Rp 4,5 triliun itu dikembalikan. Sejumlah pihak pun dipanggil.
Sebab, uang yang dikucurkan negara tersebut berjumlah besar.
“Kan Rp 4,5 triliun kan besar uangnya,” ujar Pahala.
Selain itu, KPK menyoroti risiko konflik kepentingan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Sebab, sebanyak lima orang pada lembaga tersebut diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan jalan tol.
Menurut Pahala, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menyetujui pencopotan kelima orang tersebut dari jabatannya.
“Kita bilang gimana gitu, Pak Menteri sudah setuju copot itu semua yang lima. Jangan tanya saya namanya. Saya lupa,” kata Pahala.
Baca juga: Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Dalami Penanganan Perkara
Berdasarkan data yang dihimpun KPK, sejak 2016 pemerintah pembangunan jalan tol di Indonesia meningkat secara drastis mencapai 2.923 kilometer.
Ruas jalan tol itu mencapai 33 dengan nilai investasi Rp 593,2 triliun. Namun, KPK justru menemukan potensi korupsi.
Temuan masalah itu meliputi proses perencanaan, proses lelang, proses pengawasan, potensi benturan kepentingan, tidak ada aturan lanjutan, hingga kerugian negara Rp 4,5 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.