Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zainudin Amali Tak Usulkan Siapa Pengganti Dirinya sebagai Menpora: Hak Presiden

Kompas.com - 09/03/2023, 13:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Zainudin Amali mengatakan, dirinya tak mengusulkan nama pengganti dirinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) kepada Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, sosok pengganti dirinya merupakan wewenang Presiden.

"Ya enggak-lah (tidak mengusulkan). Penggantinya (siapa) adalah hak prerogatif Bapak Presiden," ujar Zainudin di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Usai Serahkan Surat Pengunduran Diri, Zainudin Amali Akan Temui Jokowi Senin 13 Maret

Saat ditanya apakah sudah ada obrolan di Partai Golkar selaku partai yang menaunginya, Zainudin menjawab tidak tahu.

Sebab dirinya pun tidak menanyakan hal tersebut kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

"Itu komunikasi antara Pak Ketua Umum dan Pak Presiden, saya juga tidak menanyakan," tegasnya.

Meski demikian, Airlangga sudah mengajak dirinya berdiskusi mengenai berbagai hal di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca juga: Zainudin Amali Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Menpora

Lebih lanjut Zainudin mengungkapkan harapannya kepada penggantinya sebagai Menpora nanti.

Menurutnya, saat ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tengang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), selain itu ada pula Undang-undang Keolahragaan.

Kedua aturan itu menurutnya perlu terus didorong pelaksanaannya secara konkret.

"Untuk DBON karena ini sudah jalan, harus didorong, dipicu lagi untuk implementasinya karena dari awal kita sepakat ini tidak sekadar peraturan presiden di atas kertas, tapi harus bisa diimplementasikan," tegasnya.

Baca juga: Soal Nasib Zainudin Amali di Kabinet, Airlangga: Kewenangan Presiden

Sebelumnya, Zainudin Amali sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya secara resmi sebagai Menpora melalui Mensesneg Pratikno.

Setelah ada surat resmi, Zainudin akan bertemu Presiden Joko Widodo pada Senin (13/3/2023).

Adapun pengunduran diri Zainudin sebelumnya sudah dia sampaikan secara informal kepada Presiden setelah resmi terpilih sebagai Wakil Ketua PSSI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com