JAKARTA, KOMPAS.com - Diperkirakan terdapat sekitar 5 persen pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga masih melanggar aturan atau bersekongkol dengan wajib pajak.
"Yang rusak-rusak itu masih ada, walaupun tidak mayoritas. Kurang lebih kalau kita hitung-hitung menurut informasi di dalam 5 persen masih ada lah ya yang harus diperbaiki," kata mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (9/3/2023).
"Dari total pegawai itu kata teman di dalam 5 persen masih ada lah yang suka improvisasi," sambung Yunus.
Menurut Yunus, persoalan utama dugaan korupsi atau kepemilikan harta tak wajar di kalangan pegawai pajak seperti yang terungkap pada Rafael Alun Trisambodo adalah integritas.
Baca juga: KPK Sebut Pemeriksa Pajak Tak Boleh Rangkap Jadi Konsultan Pajak
Selain faktor sikap, Yunus juga tidak menampik jika pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai pajak dipicu oleh atasan yang memberikan contoh sikap kurang baik.
"Integritas itu dimulai dari masing-masing. Saya melihat mereka susah membedakan uang pribadi sama negara. Mungkin juga contoh ya dari bosnya kurang bagus sehingga ini bisa berulang-ulang," ujar Yunus.
Selain itu, Yunus juga menyoroti soal pengawasan terhadap pegawai pajak dan Kemenkeu secara keseluruhan.
"Walaupun sudah ada pengawas intern ya, ada irjen, pengawasannya tidak begitu ketat. Masih ada yang tersisa, tapi sudah lebih baik dari zaman sebelumnya," ucap Yunus.
Baca juga: Habis Pajak, Terbitlah Bea Cukai
Yunus mengatakan, jumlah harta kekayaan Rafael sebesar Rp 56 miliar saat masih menjabat sebagai petinggi Ditjen Pajak sangat mengejutkan.
"Jadi itu surprising, tapi bukan hanya ini sebenarnya. Jadi kalau dilihat saya yakin masih ada yang lain seperti halnya dalam kasus-kasus pajak sebelumnya ya," kata Yunus.
Harta pejabat di Kemenkeu menjadi sorotan setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga mempunyai jumlah kekayaan tak wajar.
Harta tak wajar Rafael terkuak setelah putranya, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya D (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor.
Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar di dalam LHKPN.
Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi senilai Rp 500 miliar.
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum, serta konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.