JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beserta aparat penegak hukum tegas membongkar kasus 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diduga terlibat pencucian uang.
Hal itu disampaikannya melihat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengaku telah melaporkan 69 pegawai itu ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Disinyalir hampir semua pejabat pajak melakukan pat gulipat kepada para wajib pajak. Tindakan itu jelas merugikan keuangan negara dan memperkaya diri mereka. Saatnya negara tidak boleh kalah dengan para mafia yang ada di ditjen pajak," kata Santoso saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Santoso kemudian meminta PPATK menelusuri laporan Mahfud MD tersebut hingga ditemukan validitasnya.
Baca juga: Mahfud Sebut Laporkan 69 Pegawai Kemenkeu ke Sri Mulyani, Diduga Lakukan Pencucian Uang
Menurutnya, apabila sudah divalidasi adanya pencucian uang, aparat penegak hukum dan PPATK tak boleh melindungi oknum pegawai pajak itu.
"Semua harus diperlakukan sama dengan yang melanggar diberi sanksi karena telah menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri," ujarnya.
Santoso menambahkan, meski apa yang dilaporkan Mahfud MD terlambat, tetapi lebih baik daripada tidak sama sekali.
Ia kemudian mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai pajak di Kemenkeu sebenarnya sudah sejak lama diketahui. Akan tetapi, pemerintah dinilai hanya berdiam diri.
"Sebabnya adalah karena target penerimaan pajaknya kecil sehingga Dirjen Pajak hampir dapat melampaui itu setiap tahunnya. Sehingga perilaku menyimpang dari pegawai pajak ditutupi oleh para pimpinannya di Kemenkeu termasuk Menteri Keuangan," kata Santoso.
Baca juga: PPATK Menduga Ada Peran Pencuci Uang Profesional Terkait Rafael Alun Trisambodo
Lebih lanjut, politisi Demokrat ini berharap kasus tersebut dapat membongkar suatu skandal luar biasa di Kemenkeu.
Sebab, ia berpendapat apa yang dilakukan oknum pajak selama ini sudah sangat sistemik.
Hal tersebut, dikatakan Santoso berkaca pada kasus seorang mantan pejabat eselon III di Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar.
"Terkuaknya transaksi mencurigakan RA (Rafael Alun) adalah kotak pandora yang harus dibongkar oleh aparat penegak hukum dan PPATK," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD telah mengirimkan laporan dugaan pencucian uang yang dilakukan 69 pegawai Kemenkeu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mahfud, yang juga berstatus sebagai Ketua Tim Pengendalian TPPU, mengirimkan laporan tersebut berdasarkan data yang diperolehnya dari PPATK.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Pergerakan Uang Mencurigakan di Kemenkeu Senilai Rp 300 Triliun