Namun, rencana itu urung lantaran Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara. Awal April 2022, presiden menyentil langsung para menterinya.
Saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022), Jokowi mewanti-wanti pembantunya di kabinet untuk tidak lagi bicara soal wacana presiden 3 periode maupun penundaan pemilu.
"Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan, nggak," kata kepala negara.
Presiden pun meminta jajarannya fokus bekerja menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi negara.
"Jangan menimbulkan polemik di masyarakat, fokus pada bekerja dalam penanganan kesulitan-kesulitan yang kita hadapi," ujar mantan Wali Kota Solo itu.
Baca juga: Gugatan Sistem Pemilu di Tengah Jalan Dinilai Bukan Adab Demokrasi
Terbaru, publik digegerkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa KPU melanggar asas kecermatan dan profesionalisme saat menggelar tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Baca juga: Banding Putusan Penundaan Pemilu, KPU Diingatkan Jangan sampai Masuk Angin
Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Putusan PN Jakpus ini pun ditentang habis-habisan oleh berbagai kalangan, mulai dari pakar hukum hingga pegiat pemilu.
Merespons kekisruhan ini, KPU RI menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan tetap dilanjutkan. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ungkapnya dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
Hasyim memastikan, meski ada putusan PN Jakpus terkait gugatan Prima, partai-partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU RI pada 14 Desember 2022 tidak berubah sama sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.