Prima mengeklaim tidak mengetahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai wewenang untuk mengadili perkara sengketa pemilihan umum (Pemilu).
Baca juga: Bawas MA Telaah Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu
Akan tetapi, Prima mengajukan permohonan ke PN Jakpus atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami," kata Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Agus menyampaikan, Prima sudah mencoba mencari keadilan melalui lembaga-lembaga yang diatur oleh undang-undang dalam menangani sengketa pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, usaha Prima sia-sia.
Karena merasa lengkap secara dokumen, Partai Prima pun bergerak melakukan aksi hingga meminta KPU diaudit.
Baca juga: ICW dan Perludem Sebut Putusan Penundaan Pemilu Bukan Kewenangan PN Jakpus
"Usaha-usaha yang kita lakukan ya untuk mendapatkan keadilan itu sudah kami tempuh sesuai dengan undang-undang. Bahkan kemudian kita melakukan gerakan-gerakan massa, tetapi KPU diam, Bawaslu diam. Kita puasa berbicara tentang proses bagaimana mereka melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi administrasi, Itu sudah banyak yang kita sampaikan lewat media," tutur Agus yang juga pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD).
Agus juga menyayangkan berbagai pihak yang berprasangka buruk terkait putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Prima. Dia merasa heran banyak pihak mempersoalkan ketika gugatan Prima dimenangkan oleh PN Jakpus.
"Kita hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu, hanya itu," ujar Agus.
Agus juga menyoroti sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang dinilai reaktif terkait putusan PN Jakpus.
Baca juga: Soal Putusan Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Kita Akan Lawan Habis-habisan
Agus menegaskan, Prima hanya ingin berjuang bisa mengikuti Pemilu 2024 setelah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu oleh KPU.
"Saya perlu menegaskan kembali bahwa posisi politik Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bahwa kami berjuang itu agar bisa ikut Pemilu 2024, bukan untuk menunda Pemilu 2024. Ini karena banyak disalahpahami," ujar Agus.
"Bahkan, sekelas Menko Polhukam saja, mungkin karena saking nafsunya, tidak meneliti apa yang kami mohonkan, sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif," lanjut Agus.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.