Salin Artikel

Jejak Isu Penundaan Pemilu, Andil Menteri dan Ketum Parpol hingga Gugatan Partai Prima

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang sempat meredup kembali mencuat.

Terbaru, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat mengetok palu Pemilu 2024 ditunda hingga 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun demikian, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Alasan Bahlil menyampaikan gagasan tersebut karena mempertimbangkan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Kenapa, karena mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru naik, baru mau naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik. Jadi itu hasil diskusi saya sama mereka," ujar Bahlil saat itu.

Pernyataan Bahlil kemudian menuai beragam pendapat baik yang mendukung maupun menolak.

Lantas pada 23 Februari, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar turut mengusulkan supaya Pemilu 2024 ditunda. Alasan yang diutarakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu pun mirip dengan Bahlil, yakni demi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Menurut Cak Imin, sapaan Muhaimin, keriuhan dan persaingan politik menjelang Pemilu 2024 dikhawatirkan bisa mengganggu perkembangan perekonomian dalam negeri yang tengah berupaya bangkit di masa pandemi.

Sehari setelahnya giliran Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang ikut melontarkan wacana penundaan Pemilu. Dia menyampaikan hal itu saat berkunjung menemui petani sawit di Siak, Riau.

Airlangga yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia mengeklaim hanya menampung aspirasi dari petani sawit supaya pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.

Wacana yang sama juga digulirkan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Saat itu Zulkifli belum diangkat menjadi Menteri Perdagangan.

Zulkifli menyatakan sepakat dengan usul penundaan pemilu dengan beberapa alasan. Yaitu pandemi Covid-19 yang diperkirakan belum selesai pada 2024, menjaga pemulihan ekonomi dalam negeri, dan antisipasi dampak dari peperangan antara Rusia dan Ukraina.

Posisi PKB, Golkar, dan PAN merupakan partai pendukung atau koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Isu itu pun terus bergulir. Pada 15 Maret 2022, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan mempunyai data analisis dari media sosial atau big data yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda.

Menurut Luhut saat itu, dia mengantongi big data dari 110 juta pengguna media sosial yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda. Pernyataan Luhut itu pun memicu perdebatan di kalangan politikus.

Bahkan sejumlah pakar media sosial turun tangan buat menelusuri big data sebesar 110 juta pengguna media sosial yang diklaim Luhut mendukung wacana penundaan Pemilu 2024.

Sejumlah pakar media sosial justru meragukan big data yang diklaim Luhut

Akan tetapi, Luhut justru menolak ketika diminta untuk membuka data yang dimiliki terkait klaim itu.

"Ya pasti adalah, masak bohong? Ya janganlah, buat apa dibuka?" kata Luhut selepas menghadiri rangkaian kegiatan menjelang MotoGP seri Indonesia di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Meski demikian, Presiden Joko Widodo menyatakan proses Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai dengan agenda dan jadwal yang sudah disusun.

Mahfud menuding hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bermain memutus tahapan Pemilu 2024 ditunda.

Menurut dia, tidak semestinya hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri memutuskan perkara administrasi yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas Pemilu itu pengadilannya di sana (PTUN) kok dia yang mutus," ujar Mahfud dalam keterangan video di kanal YouTube Kemenkopolhukam, Sabtu (4/3/2023).

Prima mengeklaim tidak mengetahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai wewenang untuk mengadili perkara sengketa pemilihan umum (Pemilu).

Akan tetapi, Prima mengajukan permohonan ke PN Jakpus atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh KPU, karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami," kata Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Agus menyampaikan, Prima sudah mencoba mencari keadilan melalui lembaga-lembaga yang diatur oleh undang-undang dalam menangani sengketa pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, usaha Prima sia-sia.

Karena merasa lengkap secara dokumen, Partai Prima pun bergerak melakukan aksi hingga meminta KPU diaudit.

"Usaha-usaha yang kita lakukan ya untuk mendapatkan keadilan itu sudah kami tempuh sesuai dengan undang-undang. Bahkan kemudian kita melakukan gerakan-gerakan massa, tetapi KPU diam, Bawaslu diam. Kita puasa berbicara tentang proses bagaimana mereka melakukan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi administrasi, Itu sudah banyak yang kita sampaikan lewat media," tutur Agus yang juga pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD).

Agus juga menyayangkan berbagai pihak yang berprasangka buruk terkait putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Prima. Dia merasa heran banyak pihak mempersoalkan ketika gugatan Prima dimenangkan oleh PN Jakpus.

"Kita hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu, hanya itu," ujar Agus.

Agus juga menyoroti sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang dinilai reaktif terkait putusan PN Jakpus.

Agus menegaskan, Prima hanya ingin berjuang bisa mengikuti Pemilu 2024 setelah dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu oleh KPU.

"Saya perlu menegaskan kembali bahwa posisi politik Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) bahwa kami berjuang itu agar bisa ikut Pemilu 2024, bukan untuk menunda Pemilu 2024. Ini karena banyak disalahpahami," ujar Agus.

"Bahkan, sekelas Menko Polhukam saja, mungkin karena saking nafsunya, tidak meneliti apa yang kami mohonkan, sehingga sangat reaktif dan publik juga sangat reaktif," lanjut Agus.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/08/19540991/jejak-isu-penundaan-pemilu-andil-menteri-dan-ketum-parpol-hingga-gugatan

Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke