JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa putusan terkait penundaan pemilihan umum (Pemilu) bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Diketahui, PN Jakpus baru saja memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) “tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari".
Menurut Kurnia, konteks permasalahan hukum Partai Prima masuk pada kategori sengketa proses pemilu.
Oleh karena itu, merujuk pada Pasal 468 dan Pasal 470 Undang-Undang Pemilu, yurisdiksi hukum bukan PN, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Putusan PN Jakpus Diduga Bagian dari Skenario Sekelompok Orang untuk Tunda Pemilu 2024
“Bagi kami, ini jelas adalah produk politik yang dibalut dengan substansi hukum. Yurisdiksinya keliru,” ujar Kurnia dalam diskusi yang digelar ICW secara daring, Minggu (5/3/2023).
Hal sama juga diungkapkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.
“Putusan ini sangat keliru dan tidak bisa dilaksanakan,” kata Fadli dalam acara diskusi yang sama.
“Tidak ada mekanisme untuk menghentikan tahapan pemilu atau menunda tahapan pemilu, apalagi serta-merta memerintahkan semua tahapan pemilu itu dihentikan atau ditunda,” kata Fadli.
Baca juga: Soal Putusan Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Kita Akan Lawan Habis-habisan
Fadli menyebutkan bahwa putusan PN Jakpus itu bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Dan yang lebih sangat fatal lagi PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk dua hal,” ucap Fadli.
Pertama, kata Fadli, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa administrasi terkait keikutsertaan partai politik peserta pemilu.
“Kemudian kedua, mereka tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah suatu tahapan pemilu itu bisa ditunda atau tidak. Itu dua soal serius yang kemudian terjadi,” kata Fadli.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Partai Prima terhadap KPU, Kamis (2/3/2023).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.