Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rafael Alun, Pemerintah Diminta Perkuat Audit Forensik

Kompas.com - 07/03/2023, 19:34 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Todung Mulya Lubis menilai pemerintah perlu memperkuat audit forensik buat mencegah dan menelusuri aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara yang diduga memiliki kekayaan tidak wajar, seperti mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Menurut Todung, kemampuan forensik audit harus diperkuat karena cara pelaku menyembunyikan atau menyamarkan harta dari hasil kejahatan keuangan juga sangat canggih.

"Tidak semua orang bisa melakukan transaksi bank. Apalagi bicara 'uang panas'. Mereka kebanyakan melakukan transaksi di luar perbankan. Makanya kita butuh forensik audit. Ini harus dipunyai dan diperkuat," kata Todung saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Todung mengatakan, kemampuan audit forensik harus dimiliki dan diperkuat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dirjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polri, dan Kejaksaan.

Baca juga: KPK Dalami Harta Rafael yang Tak Didata dalam LHKPN

Audit forensik merupakan pemeriksaan dan evaluasi catatan keuangan perusahaan atau personal guna mendapatkan bukti pada saat di pengadilan atau saat proses hukum berlangsung.

Dalam rangka melakukan audit forensik, dibutuhkan prosedur akuntansi untuk mengaudit dan pengetahuan ahli tentang hukum audit itu sendiri. Dalam hal ini, audit forensik mencakup berbagai kegiatan investigasi yang kerap dilakukan untuk menuntut suatu pihak atas penipuan, penggelapan, atau kejahatan yang berkaitan dengan keuangan lainnya.

Kemampuan audit forensik, kata Todung, sangat dibutuhkan para penegak hukuim buat membantu mengungkap dan mengidentifikasi aliran dana dari hasil tindak pidana yang disembunyikan pelaku.

Todung menilai sangat wajar jika masyarakat mempertanyakan harta kekayaan pejabat publik yang dianggap tidak wajar atau mencurigakan. Sebab gaji para pejabat publik itu juga dibayar dari pajak yang dipungut dari masyarakat.

Baca juga: Angin Prayitno Aji Sebut Kenal dengan Rafael Alun, Tak Tahu Ada “Geng” di Ditjen Pajak

"Di sinilah undang-undang itu diperlukan. Undang-undang kan perlu menjamin transparansi dan akuntabilitas setiap pejabat kan," ucap Todung.

Menurut Todung, mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga seharusnya menjadi kendali supaya setiap pejabat negara bisa mempertanggungjawabkan asal-usul hartanya.

Todung menyampaikan, jika seorang harta kekayaan ASN atau pejabat negara naik secara drastis maka lembaga yang bertugas mengawasi patut mencurigai.

"Ketika kekayaan itu naik secara drastis di luar kewajaran ya harusnya ada audit ke yang bersangkutan. Kalau ditemukan indikasi tindak pidana lalu kemudian kan bisa disidik. Tapi memang lebih bagus kalau ada undang-undang yang mengatur pidana kekayaan tak wajar," ujar Todung.

Baca juga: Kemenkeu Sudah Periksa Transaksi di Enam Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Rafael Alun

Diberitakan sebelumnya, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) melakukan penganiayaan terhadap D (17), yang merupakan anak seorang pengurus GP Ansor.

Kebiasaan Mario memamerkan gaya hidup mewah melalui media sosial lantas terkuak oleh warganet.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyatakan sudah mengendus transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com