JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Mukti (MK) Fajar Nur Dewata bersama Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito menerima secara langsung laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun laporan ini terkait dengan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga: Jokowi: Tahapan Pemilu Kita Harapkan Tetap Berjalan
Putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim T Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban itu pada pokoknya menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.
“Siang ini KY telah menerima tim Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di mana teman-teman dari tim koalisi tersebut telah menyampaikan laporan masyarakat terhadap putusan PN Jakpus yang hari ini kita semua sedang memperdebatkan tentang penundaan Pemilu di mana kasus tersebut sesungguhnya adalah gugatan perdata,” kata Mukti Fajar di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Mukti menegaskan, Komisi Yudisial bakal menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim berdasarkan tugas pokok dan fungsi KY sebagai lembaga pengawas hakim.
Baca juga: Tegaskan Pemilu Tak Ditunda, KPU Fokus Coklit dan Siapkan Pencalegan
Komisi Yudisial, kata dia, akan menindaklanjuti dengan mendalami lebih dulu permasalahan yang menjadi pokok persoalan adanya dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Mungkin salah satunya dengan mencoba untuk memanggil dalam hal ini belum proses pada pemeriksaan tetapi kita akan ingin memanggil hakim atau pihak pengadilan negarinya untuk coba kita ingin gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya yang terjadi pada putusan tersebut,” papar Ketua KY itu.
Adapun laporan Koalisi Masyarakat Sipil diwakili oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca juga: Salinan Putusan Diterima, KPU Segera Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu
Perwakilan Perludem, Ihsan Maulana, menilai, majelis hakim yang memeriksa perkara Prima diduga melakukan pelanggaran lantaran mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya.
Ia berpandangan, tindakan majelis hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
"Oleh karena itu, dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional," papar Ihsan.
Diberitakan, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Baca juga: Prabowo-Surya Paloh Bertemu, PKB Ingatkan Tak Perlu Ada Persaingan Keras pada Pemilu 2024
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun demikian, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.