JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan perlindungan untuk AG (15), teman perempuan tersangka Mario Dandy Santrio dalam kasus penganiayaan.
AG mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi dalam kasus yang mengakibatkan koma korban D (17) itu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo mengatakan, selain AG, terdapat pula dua saksi dalam kasus tersebut yang mengajukan permohonan perlindungan.
"Saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi. Dari ketika orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum: AG Sudah Tahu Dirinya Berstatus Pelaku Penganiayaan D
Adapun untuk korban D, kata Hasto, LPSK resmi menetapkannya sebagai pihak yang dilindungi.
Korban D ditetapkan sebagai terlindung LPSK lewat sidang mahkamah pimpinan LPSK hari ini.
Alasan LPSK menetapkan D sebagai terlindung karena dinilai memenuhi syarat baik formil maupun materil.
"Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," ucap Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Siap Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.