Mirip dengan CSIS, Hasto menilai bahwa putusan ini tidak lahir dari ruang hampa.
"Kita melihat pada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakpus tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kaya Hasto, Sabtu (4/3/2023).
Pasalnya, bukan ranah PN Jakpus untuk memutus perkara ini. Namun, Hasto tak menjawab lugas siapa sosok kekuatan besar itu.
"Operasi kekuasaan"
Direktur Eksekutif Institute for Democratic and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam curiga putusan PN Jakpus merupakan lanjutan dari operasi kekuasaan.
Ia menduga, elite-elite sejak dulu menginginkan penundaan pemilu lewat ide perpanjangan masa jabatan Jokowi, kepala desa, hingga perubahan sistem pemilu, telah mengintervensi putusan pengadilan terkait hal ini.
"Dangkalnya argumen dalam amar putusan PN Jakpus tentang penundaan pemilu menegaskan bahwa operasi kekuasaan untuk menunda Pemilu terbukti masih terus berjalan," sebut Umam, Jumat.
Menurutnya, modus operandi ini tampak jelas. Lantaran upaya-upaya itu gagal, paling mudah dan efektif yakni dengan memanfaatkan jalur penegakan hukum.
Baca juga: Perludem Sebut 2 Kesalahan Fatal yang Dikeluarkan PN Jakpus untuk Tunda Pemilu
PRIMA dianggap sebagai pion untuk mempersiapkan dan melancarkan agenda besar menunda pemilu.
"Semua orkestrasi sedemikian rupa untuk menghadirkan ketidakpastian persiapan menuju Pemilu 2024," kata Umam.
PN Jakpus dan PRIMA sengaja tunda pemilu
Gugatan untuk menunda pemilu ada pada petitum nomor 5 gugatan PRIMA.
Dalam salinan putusan perkara 757/Pdt.G/2022 itu, majelis hakim PN Jakpus mengaku paham maksud PRIMA dalam petitum tersebut bertujuan menunda pemilu.
"Tentang petitum nomor 5 gugatan, penggugat yang memohonkan agar pengadilan memerintahkan tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 ... dengan kata lain adalah bertujuan untuk penundaan pelaksanaan tahapan pemilu sementara waktu."
Majelis hakim PN Jakpus juga dengan tegas menyebut bahwa petitum itu "akan dikabulkan dengan perbaikan".