Keenam, Pasal 46 ayat (3): “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.
Seluruh pasal tersebut yang menjadi materi muatan pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE secara tegas dicabut oleh UU KUHP Baru, dan kemudian direformulasi dan diganti dengan pasal-pasal baru sebagai bagian dari kodifikasi.
Pasal-pasal baru tentang akses ilegal dan penyadapan terdapat pada Pasal 332 UU KUHP Baru sebagai berikut:
Pertama, Pasal 322 ayat (1) UU KUHP: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Kedua, Pasal 322 ayat (2) UU KUHP berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Ketiga, Pasal 322 ayat (3) UU KUHP: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI”.
Materi muatan penyadapan atau intersepsi saat ini terdapat pada Pasal-pasal 31 ayat (1), 31 ayat (2) jo. Pasal 47 UU ITE, juga dicabut oleh UU KUHP. Pasal-pasal ini kemudian direformulasi dan diganti menjadi pasal 258 UU KUHP Baru.
Pasal-pasal Intersepsi UU ITE itu adalah sebagai berikut :
Pertama, Pasal 31 ayat (1) UU ITE “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”.
Kedua, Pasal 31 ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan”.
Ketiga, Pasal 47 UU ITE “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.
Pasal-pasal tentang intersepsi UU ITE tersebut dicabut dan kemudian diganti dengan ketentuan baru dalam UU KUHP sebagai berikut:
Pertama, Pasal 258 ayat (1) UU KUHP: “Setiap Orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI”.
Kedua, Pasal 258 ayat (2) UU KUHP: “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI”.
Ketiga, Pasal 258 ayat (3) UU KUHP: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Setiap Orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau melaksanakan perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32”.