Sebagai catatan, bahwa Pasal 31 berbunyi: "Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sementara Pasal 32 menegaskan: "Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang."
Pertama, sama dengan UU ITE yang menerapkan ancaman sanksi pidana penjara secara variatif paling lama 6, 7 dan 8 tahun penjara, dan ancaman denda variatif dari Rp 600 juta sampai Rp 800 juta, UU KUHP juga menerapkan sanksi pidana penjara bervariasi maksimal 6, 7 dan 8 tahun penjara dan ancaman denda kategori V untuk tindak pidana ilegal akses.
Denda kategori V diatur pada pasal 79 ayat (1) huruf e UU KUHP dengan nilai maksimal Rp 500 juta.
Kedua, untuk tindak pidana intersepsi, UU ITE menerapkan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau ancaman denda paling banyak Rp 800 juta.
Sementara UU KUHP menerapkan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda kategori VI.
Sesuai dengan pasal 79 ayat (1) huruf f UU KUHP denda kategori VI adalah maksimal Rp 2 miliar. UU KUHP tampak menerapkan ancaman denda yang lebih tinggi dibanding UU ITE.
Ketiga, UU ITE memisahkan antara rumusan delik sebagai suatu perbuatan yang pelakunya merupakan subjek tindak pidana, dengan sanksi pidananya.
Sementara UU KUHP menyatukan kedua variabel hukum itu dalam satu pasal atau ayat, sehingga lebih memudahkan pemahamannya.
Keempat, prinsip cybercrime juga secara absolut menegaskan untuk kejahatan virtual harus mencakup unsur formil, yaitu dipenuhinya kecocokan dengan unsur undang-undang (tatbestandmaszigkeit) dan unsur materiel berupa kompatibilitas yang relevan dengan sifat melawan hukum (rechtswirdigkeit) atau dalam terminologi cybercrime dikenal dengan cyber illegal act.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.