Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Berulang Penundaan Pemilu: Dulu Dibunyikan Menteri Jokowi, Kini Lewat Putusan Pengadilan

Kompas.com - 04/03/2023, 07:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh isu penundaan Pemilu 2024 bukan lagi hal baru. Dalam setahun terakhir, berulang kali muncul wacana pemilu ditunda.

Desas-desus itu sempat digulirkan oleh menteri Kabinet Indonesia Maju. Lalu, oleh sejumlah ketua umum partai politik, bahkan para kepala desa.

Terbaru, muncul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

Usulan menteri dan ketum

Awal Januari 2022, isu penundaan pemilu digulirkan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Kala itu, Bahlil mengaku menyuarakan aspirasi para pelaku usaha.

Menurut Bahlil, mereka meminta gelaran lima tahunan tersebut ditunda demi pemulihan ekonomi nasional yang sempat anjlok karena terdampak pandemi virus corona.

Baca juga: Wapres Tegaskan Pemerintah Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

"Kalau kita mengecek di dunia usaha, rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini, dalam konteks peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan, itu jauh lebih baik," kata Bahlil dalam acara daring, Minggu (9/1/2022).

"Kenapa? Karena mereka ini baru selesai babak belur dengan persoalan kesehatan. Ini dunia usaha baru naik, baru mau naik tiba-tiba mau ditimpa lagi dengan persoalan politik. Jadi itu hasil diskusi saya sama mereka," sambungnya.

Tiga ketua umum partai politik juga sempat lantang menyuarakan penundaan pemilu. Ketiganya yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Lalu, Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang belakangan ditunjuk presiden menjadi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Baca juga: Istana: Pemerintah Tetap Dukung Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Saat itu, Muhaimin mengatakan, dirinya mengusulkan penundaan pemilu karena muncul keinginan demikian dari para pengusaha, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga analis ekonomi.

Menurut dia, tahun 2022 hingga 2023 seharusnya digunakan untuk memulihkan perekonomian. Rencana pemilu yang tahapannya dimulai sejak pertengahan 2022 pun dinilai berpotensi menggangu prospek ekonomi.

“Dari semua (masukan) itu saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun,” kata Muhaimin dikutip dari keterangan persnya, Rabu (23/2/2022).

Isu penundaan Pemilu 2024 juga turut dibunyikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut ketika itu bilang, banyak rakyat yang menginginkan pemilu ditunda.

Dia menyebut, terdapat big data yang berisi percakapan 110 juta orang di media sosial mendukung penundaan Pemilu 2024.

Baca juga: Antara PN Jakpus, Partai Prima, KPU, dan Perintah Tunda Pemilu

Menurut Luhut, banyak yang bertanya ke dia mengapa harus menghabiskan dana begitu besar untuk pemilu, padahal pandemi virus corona belum selesai.

"(Masyarakat bertanya), kenapa duit segitu besar, itu kan banyak itu mengenai pilpres mau dihabisin sekarang, mbok nanti loh, kita masih sibuk kok dengan Covid, keadaan masih begini, dan seterus-seterusnya. Itu pertanyaan," kata Luhut di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Tak hanya itu, kepada Luhut, banyak yang menyatakan bahwa kondisi saat ini relatif tenang tanpa pergantian kepemimpinan. Sebaliknya, pemilu bisa mengubah situasi politik menjadi tidak tenang karena adanya poros-poros dukungan ke calon tertentu.

"Kenapa mesti kita buru-buru? Kami capek juga dengar istilah kadrun lawan kadrun, kayak gitu, ya apa istilahnya dulu itulah. Kita mau damai, itu aja sebenarnya," tutur purnawirawan jenderal TNI tersebut.

Baca juga: Habis Isu Dugaan Dana Besar Penundaan Pemilu, Terbit Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda

Nyanyian kepala desa

Setelah menteri dan ketua umum partai politik, para kepala desa juga turut meramaikan isu penundaan pemilu. Akhir Maret 2022 lalu, para kepala dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang menjadi 3 periode.

"Tolong ini sebagai permintaan kami kepada bapak. Saya yakin bapak bisa mengabulkannya dan Pak Presiden bisa mengabulkannya. Jokowi tiga periode, setuju?" seru Muslim, perwakilan perangkat desa asal Aceh dalam acara Silaturahmi Nasional Apdesi 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

"Setujuu!" balas kepala dan perangkat desa lain yang hadir.

Saat itu, Apdesi sempat menyatakan akan mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi menjabat 3 periode. Agenda tersebut sedianya dijadwalkan usai Lebaran 2022.

Presiden Joko Widodo saat menghadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa APDESI 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).dok. Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo saat menghadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa APDESI 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Namun, rencana itu urung lantaran Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara terkait kegaduhan ini. Awal April 2022, presiden menyentil langsung para menterinya.

Saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022), Jokowi mewanti-wanti menterinya untuk tidak lagi bicara soal wacana presiden 3 periode maupun penundaan pemilu.

"Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan, nggak," kata Jokowi.

Jokowi pun meminta jajarannya fokus bekerja menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi negara.

"Jangan menimbulkan polemik di masyarakat, fokus pada bekerja dalam penanganan kesulitan-kesulitan yang kita hadapi," tandas mantan Wali Kota Solo itu.

Baca juga: PN Jakpus Jadi Bulan-bulanan Pakar Hukum Usai Perintahkan Tunda Pemilu

Dana besar

Usai Jokowi buka suara, isu penundaan Pemilu 2024 memang sempat mereda. Namun, diskursus tersebut tak pernah benar-benar hilang.

Belum lama ini, muncul isu soal adanya dana besar untuk mewujudkan agenda penundaan Pemilu 2024. Dugaan ini pertama kali diungkap oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Benny K Harman.

Dalam rapat kerja Komisi III bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (14/2/2023), Benny awalnya mengungkapkan kekecewaan karena PPATK tak membeberkan laporan detail soal aliran dana kasus korupsi dan perjudian.

Menurut dia, aliran dana tersebut perlu ditelusuri, apalagi mengingat ini tahun politik. Dia mengatakan, ada dana besar yang diduga disiapkan untuk menunda pemilu.

"Saya dengar dananya banyak sekali untuk penundaan pemilu, pakai dana untuk menunda pemilu banyak sekali dana-dana itu, yang enggak nampung lewat bank bisa langsung," kata Benny.

Baca juga: Perjalanan Prima Gugat KPU 4 Kali hingga Menang di PN Jakpus, Berujung Kisruh Tunda Pemilu

Usai rapat, Benny kembali menegaskan pernyataannya soal wacana penundaan pemilu dan dana besar yang disinyalir disiapkan untuk merealisasikan agenda tersebut.

"Saya kan di Parlemen ini kan mencium baunya, harumnya. Mendengar ada, kebisingan ya kan. Seperti itu, itu saja," ujarnya.

Ditanya soal dari mana asal muasal informasi itu, Benny mengaku tak tahu-menahu. Namun, politikus Partai Demokrat tersebut meminta PPATK untuk mengusut benar tidaknya isu tersebut.

Putusan PN Jakpus

Terbaru, publik digegerkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU dan memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa KPU melanggar asas kecermatan dan profesionalisme saat menggelar tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Tergugat telah melanggar prinisp-prinsip penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Pemilu," bunyi salah satu pertimbangan hakim.

“Tergugat melanggar Pasal 469 Ayat (3) UU Pemilu, serta melanggar asas kecermatan dan asas profesionalisme," lanjut pertimbangan tersebut.

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Merespons kekisruhan ini, KPU RI menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan tetap dilanjutkan.

Baca juga: Prima Bantah Dibekingi hingga PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi putusan PN Jakpus.

“Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ungkapnya dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).

Hasyim menegaskan, putusan PN Jakpus tidak secara spesifik menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

“Sehingga, dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ucap Hasyim.

Hasyim memastikan, meski ada putusan PN Jakpus terkait gugatan Prima, partai-partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU RI pada 14 Desember 2022 tidak berubah sama sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com