JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) enggan mengomentari substansi putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Hal itu disampaikan Pejabat Humas MA Suharto menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Suharto, pandangan MA terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dikhawatirkan dapat mempengaruhi putusan Pengadilan Tinggi jika ada upaya hukum lanjutan atau banding.
Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, MA: Hakim Tak Bisa Disalahkan
“Karena perkara ini mungkin belum berkekuatan hukum tetap maka MA tidak akan menanggapi substansi perkaranya serta berpendapat tentang ‘hukum’-nya,” kata Suharto saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
“Karena pendapat itu nantinya dapat mempengaruhi proses peradilan yang sedang jalan. Semua itu MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen,” ucap Juru Bicara MA itu.
Kendati demikian, MA berpandangan, putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak bisa disalahkan.
Menurutnya, putusan yang telah dijatuhkan hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan tersebut haruslah dianggap benar.
Baca juga: Jokowi Didesak Bersikap Terkait Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu Ditunda
Lebih jauh, Suharto yang juga Hakim Agung ini menjelaskan bahwa putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat belum berkekuatan hukum tetap.
Ia menekankan bahwa putusan yang telah dijatuhkan PN Jakarta Pusat masih bisa diuji di tingkat banding oleh Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” kata juru bicara MA itu.
“Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap sangat mungkin ada pihak yg mengajukan hukum Banding ke Pengadilan Tinggi maka paling bijak ya kita tunggu proses Bandingnya,” ucapnya.
Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Istana: Jangan Terprovokasi
Diberitakan, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Baca juga: Habis Isu Dugaan Dana Besar Penundaan Pemilu, Terbit Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.