Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Anggap Majelis Hakim PN Jakpus Keliru Hukum KPU Tunda Pemilu dalam Gugatan Perdata

Kompas.com - 02/03/2023, 22:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bertindak keliru dalam membuat putusan yang berimbas pada penundaan Pemilu 2024.

Sebab, gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus adalah gugatan perdata antara PRIMA dan KPU. Sehingga, tidak berimbas pada pihak lain.

"Gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," ungkap Yusril lewat keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

'Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat (Partai PRIMA) dan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain," katanya lagi.

Baca juga: KPU Akan Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu Ditunda

Dengan kata lain, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain, serta tidak berlaku umum.

Hal ini berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara.

Oleh karenanya, dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan PRIMA, putusan PN Jakpus seharusnya tidak mengikat partai-partai politik lain, apalagi Pemilu secara keseluruhan.

"Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai PRIMA beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai PRIMA, tanpa harus 'mengganggu' partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu," ujar Yusril menjelaskan.

Baca juga: Bunyi Putusan PN Jakpus yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Terlebih, menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, prosedur sengketa kepemiluan sudah disediakan jalurnya lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.

"Pada hemat saya, majelis harusnya menolak gugatan Partai PRIMA, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," kata Yusril.

Diketahui, dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Putusan tersebut dibuat atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap jajaran KPU pada 8 Desember 2022.

Baca juga: Respons Putusan PN Jakpus, KPU Jamin Tahapan Pemilu 2024 Jalan Terus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Geledah Kantor Kementerian Pertanian, KPK Angkut Dokumen dan Bukti Elektronik

Geledah Kantor Kementerian Pertanian, KPK Angkut Dokumen dan Bukti Elektronik

Nasional
Satgas Damai Cartenz Tembak 5 Anggota KKB di Pegunungan Bintang Papua

Satgas Damai Cartenz Tembak 5 Anggota KKB di Pegunungan Bintang Papua

Nasional
Hangatnya Ganjar dan Jokowi: Lempar Puja-puji hingga Bisik-bisik soal Kerja Usai Dilantik

Hangatnya Ganjar dan Jokowi: Lempar Puja-puji hingga Bisik-bisik soal Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kunjungi Warga Pulau Rempang, Menko Airlangga Beri Kepastian Pembangunan Perumahan Rakyat ke Tanjung Banon

Kunjungi Warga Pulau Rempang, Menko Airlangga Beri Kepastian Pembangunan Perumahan Rakyat ke Tanjung Banon

Nasional
Menteri LHK Pastikan IKN Tak Ganggu Hutan Lindung di Kalimantan

Menteri LHK Pastikan IKN Tak Ganggu Hutan Lindung di Kalimantan

Nasional
Soal Polusi Udara, Menteri LHK Ungkap Ada 11 Industri Kena Sanksi

Soal Polusi Udara, Menteri LHK Ungkap Ada 11 Industri Kena Sanksi

Nasional
Masalah Shelter Anjing dan Kucing pun Diurusi Luhut...

Masalah Shelter Anjing dan Kucing pun Diurusi Luhut...

Nasional
Hari Kedua Rakernas IV PDI-P: Megawati Beri Arahan Tertutup, Ketua KPU dan Ketua KPK Jadi Narasumber

Hari Kedua Rakernas IV PDI-P: Megawati Beri Arahan Tertutup, Ketua KPU dan Ketua KPK Jadi Narasumber

Nasional
Janji Sejahterakan Guru, Anies: 78 Tahun Merdeka Kesejahteraan Belum Merata

Janji Sejahterakan Guru, Anies: 78 Tahun Merdeka Kesejahteraan Belum Merata

Nasional
Menanti Tersangka Korupsi di Kementan: Rumah hingga Kantor Mentan Digeledah, Senpi dan Uang Tunai Disita

Menanti Tersangka Korupsi di Kementan: Rumah hingga Kantor Mentan Digeledah, Senpi dan Uang Tunai Disita

Nasional
Kehadiran Sandiaga dan Mahfud dalam Rakernas PDI-P di Tengah Isu Jadi Cawapres Ganjar

Kehadiran Sandiaga dan Mahfud dalam Rakernas PDI-P di Tengah Isu Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Momen Jokowi Bisiki Ganjar di Tengah Rakernas PDI-P

Momen Jokowi Bisiki Ganjar di Tengah Rakernas PDI-P

Nasional
Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Momen Ganjar dan Jokowi Gandeng Megawati di Rakernas, PDI-P: Jauhkan Berbagai Spekulasi

Nasional
Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres, Siapa Sudi Mengalah Jadi Cawapres?

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

[POPULER NASIONAL] KPK Amankan Uang Puluhan Miliar Rupiah dari Rumah Mentan | Wawancara Terakhir A Yani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com