Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Tegaskan Masjid dan Rumah Ibadah Bukan Tempat Kampanye

Kompas.com - 01/03/2023, 15:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, masjid dan rumah-rumah ibadah lainnya tidak boleh menjadi tempat untuk berkampanye jelang Pemilihan Umum 2024.

Hal ini ia sampaikan merespons surat edaran dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) agar semua masjid, mushala, langgar, dan surau harus disterilkan dari tarik menarik kepentingan politik dan politik kepentingan.

"Saya kira memang pemerintah juga menyerukan seusai dengan aturan yang ada, kampanye itu jangan menggunakan masjid," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Solo, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Pemerintah Pertahankan SKB 2 Menteri Usai Jokowi Soroti Larangan Pembangunan Rumah Ibadah

Oleh karena itu, ia meminta kepada partai-partai politik untuk tidak menggunakan masjid sebagai lokasi kampanye pada Pemilu 2024.

Ma'ruf menuturkan, pemerintah daerah dan aparat juga mesti memastikan agar masjid tidak dijadikan sebagai alat politik untuk berkampanye.

"Jangan sampai masjid digunakan (menjadi) alat politik, itu barang kali yang saya kira agar dijaga," kata Ma'ruf.

Ia pun mengingatkan, selain masjid dan tempat ibadah, sekolah juga dilarang dijadikan sebagai tempat berkampanye.

Baca juga: Menag Bikin Aturan Rumah Ibadah Tak Boleh Dipakai untuk Kampanye

Adapun DMI menilai pembahasan politik di masjid justru akan berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa.

Selain soal politik, ada empat poin lagi yang menjadi imbauan DMI kepada pengurus masjid menjelang  Ramadhan.

Pertama, para ta’mir masjid diminta melaksanakan bersih-bersih masjid bersama para jemaah dan mengondisikan suasana datangnya Ramadhan.

Kedua, masjid, mushala, langgar dan surau disemarakkan dan dimakmurkan dengan menyiapkan program tausyiah Islamiyah yang menyejukkan, memupuk persatuan dan kesatuan umat dan bangsa sejalan dengan nama fungsional masjid sebagai jami’ yang berarti menyatukan atau yang mempersatukan umat dan bangsa.

Baca juga: Jokowi: Hati-hati, Konstitusi Kita Menjamin Pembangunan Rumah Ibadah

Ketiga, penggunaan loud speaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan. Baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum azan dzuhur, ashar, maghrib, isya dan sepuluh menit sebelum azan shubuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan sound system dalam.

Kelima, DKM/Ta’mir masjid tetap menyampaikan pesan kuat agar seluruh jemaah tetap memperhatikan pola sehat dalam aktivitas di masjid dan mushala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com