JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan bahwa pemerintah tetap mempertahankan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 (SKB 2 menteri) soal syarat pendirian rumah ibadah.
Sebab, dia mengatakan, SKB 2 menteri itu kerap ditafsirkan sebagai dasar untuk pelarangan penggunaan atau ibadah agama minoritas di Indonesia. Terlebih, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengingatkan para kepala daerah agar berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk melarang pembangunan rumah ibadah.
"Jadi nanti kalau kita mengevaluasi sebuah regulasi, harus berbasis penciptaan ketertiban. Begitu. Hari ini kita belum sampai pada kesimpulan itu. Ya (pertahankan), itu yang kita tetap laksanakan," ujar Suhajar saat ditemui di Hotel Novotel, Tangerang, Selasa (28/2/2023).
Suhajar memastikan bahwa negara melindungi dan menjamin hak setiap warga dalam beribadah.
Menurutnya, negara terus berupaya menciptakan situasi yang nyaman untuk semua umat agama dalam beribadah.
"Siapa pun orangnya, dilindungi dia, termasuk dilindungi beribadah. Konflik-konflik di lapangan inilah yang harus dikelola dan diselesaikan oleh kita bersama, termasuk pers," ucapnya.
"Kenapa? Pers ini bagai pisau bermata dua. Jadi tolong kelola isu-isu ini dan bantu pemerintah, bantu rakyat Indonesia untuk nyaman dalam kehidupan, termasuk emak, bapak kita, adik-adik kita, keluarga kita," imbuh Suhajar.
Jokowi telah mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati mengambil keputusan untuk melarang pembangunan rumah ibadah.
Sebab, umat beragama memiliki kebebasan untuk beribadah dan beragama. Kebebasan memeluk agama dan beribadah ini bahkan telah dijamin oleh konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 29 Ayat 2.
Konstitusi ini, kata Jokowi, tidak boleh kalah oleh sebuah kesepakatan. Salah satu kesepakatan yang mungkin muncul, misalnya, sepakat tidak boleh memberi izin membangun rumah ibadah bagi pemeluk agama tertentu.
"Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Dalam rapat FKUB misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati loh, konstitusi kita, hati-hati, menjamin itu," kata Jokowi saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: PBNU Minta Larangan Kampanye di Rumah Ibadah Dipertegas
Jokowi mengingatkan agar semua kepala daerah mematuhi konstitusi tersebut, utamanya ketika menerbitkan instruksi setingkat wali kota atau bupati.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus menjadi acuan ketika mengatur aturan di bawahnya.
"Ada peraturan wali kota, atau ada instruksi bupati. Hati-hati loh, kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita memberikan kebebasan beragama dan beribadah," ucap dia.
Selain kepala daerah, Jokowi juga meminta kapolres, pandam, kapolda, dan dandim mengerti aturan tersebut. Begitu juga dengan Kejaksaan Negeri (Kejati) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.