Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Sipil Minta DKPP Berhentikan Anggota KPU yang Terbukti Curangi Verifikasi Parpol

Kompas.com - 01/03/2023, 06:33 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Gabungan LSM yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berharap, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terbukti melanggar kode etik dalam dugaan kecurangan tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sejauh ini, DKPP sendiri telah 2 kali melangsungkan sidang untuk perkara ini.

“Buat apa kita memelihara atau membiarkan kalau ada penyelenggara yang melakukan kecurangan,” kata perwakilan koalisi dari NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan pada Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Koalisi Sipil Harap DKPP Segera Bacakan Putusan Dugaan Kecurangan KPU

Eks komisioner KPU RI itu menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 masih panjang, meskipun pemungutan suara berjarak tidak sampai 1 tahun lagi. Oleh sebab itu, penyelenggara pemilu harus merupakan orang yang jujur dan berintegritas.

Ia berharap, DKPP tidak menjatuhkan sanksi yang ringan hanya karena tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sudah berlalu, seandainya anggota KPU itu memang terbukti terlibat dalam kecurangan.

“Ini sangat serius. Mana bisa penyelenggara membalik mengubah begitu saja. Penyelenggara harus bergerak atau bekerja sesuai peraturan yang berlaku. Jadi kalau ada yang tidak memenuhi syarat, (harus jujur dinyatakan) TMS (tidak memenuhi syarat), kalau ada yang memenuhi syarat, MS (memenuhi syarat),” imbuh Hadar.

Baca juga: Koalisi Sipil Sampaikan Petisi 10 Ribu Tanda Tangan ke DKPP, Desak Usut Dugaan Kecurangan KPU

"Tidak boleh mengubah apa yang ada di lapangan," kata dia.

Perkara ini sebelumnya diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Sembilan teradu yang notabene jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.

Baca juga: Disidang DKPP, Ketua KPU Tegaskan Tak Pernah Dukung Sistem Proporsional Tertutup

Perubahan ini diduga melibatkan rekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.

Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.

Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.

Kategori kedua, dari kesekjenan KPU Sulawesi Utara, yaitu Lucky Firnando Majanto selaku sekretaris dan Carles Y. Worotitjan sebagai kepala bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, humas, hukum, dan SDM.

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Akan Diperiksa DKPP Hari Ini

Kategori ketiga, jajaran komisioner KPU Kabupaten Sangihe, yaitu Elysee Philby Sinadia selaku ketua serta Tomy Mamuaya dan Iklam Patonaung sebagai anggota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut

Nasional
PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

PSI Resmi Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Bobby Sebut Grup Keluarga Jokowi Belum Bahas Kaesang Maju Pilkada

Nasional
Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com